Berita Empat Pimpinan & ASN Jadi Tersangka Korupsi Zakat Baznas Enrekang

by
Berita Empat Pimpinan & ASN Jadi Tersangka Korupsi Zakat Baznas Enrekang


Makassar, Pahami.id

Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulawesi Selatan) Kembali menetapkan ASN, inisial SL (40) sebagai tersangka kasus korupsi Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menetapkan empat pimpinan Baznas Enrekang sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp16,6 miliar.

“Seorang perempuan berinisial SL ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Enrekang yang dipinjamkan sebagai arsip di Kejaksaan Enrekang,” kata Kepala Kejaksaan Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dalam rilisnya, Selasa (2/12).


Didik menjelaskan, penetapan SL sebagai tersangka karena perkembangan penyelidikan yang komprehensif.

Total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang mencapai Rp16,6 miliar, ujarnya.

Modus tersangka, kata Didik, adalah menerima uang pengganti kerugian negara sebesar Rp840 juta dari tersangka sebelumnya.

“Seharusnya uang tersebut sudah disetor seluruhnya ke rekening simpanan lain (RPL) milik jaksa. Namun, dari total dana yang dikuasai, ditemukan sejumlah Rp 840 juta yang belum disetor ke RPL.

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan Tersangka SL menambah daftar tersangka kasus Baznas Enrekang, ujarnya.

Sebelumnya, penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah di Badan Amil Zakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, pada tahun 2021 hingga 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,6 miliar.

“Jaksa resmi menetapkan 4 orang sebagai tersangka pengelola dan penyalur Zakat, Infaq dan Sedekah di Badan Amil Zakat Enrekang pada tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024,” kata Kepala Kejaksaan Enrekang, Andi Fajar Anugrah dalam rilisnya, Jumat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, jaksa menetapkan 4 orang tersangka, masing-masing Ketua Baznas Enrekang periode 2021 S, Komisioner Baznas Enrekang 2021-202, BAZNAS ENREKANG 2021-202, HK.

“Mereka adalah Ketua dan Komisioner Baznas Enrekang periode 2021 hingga 2024. Inisialnya S, B, KL dan HK,” ujarnya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka yang merupakan pimpinan Baznas Enrekang melakukan perbuatannya dengan menarik dana Zakat, Infaq, dan Sedekah dari masyarakat yang seharusnya menjadi penerima atau Mustahik serta membuat verifikasi dan pertanggungjawaban fiktif. Kemudian berikan dana tersebut kepada organisasi yang tidak berhak menerimanya.

Akibat perbuatan keempat tersangka tersebut, kerugian negara mencapai Rp 16,6 miliar. Dalam proses penyidikan, beberapa pihak mengembalikan Rp 1,1 miliar ke penyidik, ” kata Andi Fajar.

(miR/anak)