Berita Elektabilitas Ridwan Kamil, Anies, Ahok Jelang Pilkada Jakarta 2024

by


Jakarta, Pahami.id

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui keputusan 60/PUU-XXII/2024. Keputusan ini diprediksi dapat mengubah konfigurasi politik di Indonesia Pilkada 2024.

Keputusan ini mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pemilukada. Sebuah partai atau gabungan partai politik tidak perlu lagi mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan bupati dan wakil bupati.

Salah satunya di Jakarta, pada awalnya Ridwan Kamil-Suswono yang membeli dukungan 12 parpol kemungkinan besar menutup peluang tokoh lain untuk maju. Hanya tersisa PDIP yang belum memutuskan calonnya.


Namun pasca putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan kembali membuka peluang bagi tokoh lain. PDIP bisa mengajukan calon wakil gubernurnya sendiri.

Partai banteng membuka peluang kembalinya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Anies Baswedan.

Sejumlah lembaga survei mencatat elektabilitas beberapa tokoh yang berpotensi maju di Pilkada DKI 2024. Berikut CNNIndonesia.com rangkum:

Ikuti terus pemaparan data pada artikel Datalogi hanya di CNNIndonesia.com.

(mnf/fra)