Berita Eks Pimpinan KPK & Anies Hadiri Pleidoi Lembong, Doakan Hakim Objektif

by
Berita Eks Pimpinan KPK & Anies Hadiri Pleidoi Lembong, Doakan Hakim Objektif


Jakarta, Pahami.id

Beberapa mantan pejabat tokoh-tokoh terkenal menghadiri sesi membaca Pleadi alias sebagai Memorandum Menteri Perdagangan Pertahanan (Mendag) untuk Thomas Trikasih Lembong 2015-2016 (Tom Lembong) di Pengadilan Korupsi Jakarta pada hari Rabu (9/7).

Mantan perwira dan sosok itu adalah mantan wakil kepala polisi polisi (ret.) Ogroseno, mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan sekretaris kementerian Bumn Muhammad, mengatakan kepada mantan wakil ketua Komisi Korupsi (KPK).

Selain itu, ada juga beberapa tokoh yang terkenal, seperti mantan juru bicara tim nasional Amin Geiz Chalifa dan Tatak Tesyati, politisi senior PPP Habil Marati, dan ahli konstitusional Harun.


Mantan pejabat dan tokoh terkenal dipantau untuk duduk di kursi penonton menonton persidangan.

Ketika Tom Lembong memasuki ruang konferensi, mantan pejabat dan tokoh terkenal segera mendekatinya dan bertanya tentang berita dan keadaan.

“Pada sore hari saya datang ke Pengadilan Distrik Jakarta Tengah untuk menghadiri persidangan yang agendanya dibaca pleidoi oleh Tuan Tom Lembong, kami berdoa dan percaya bahwa panel hakim akan membuat keputusan yang adil, secara objektif untuk kepastian hukum,” kata Anies dari Second.com.

Dia mengatakan kehadirannya di Pengadilan Korupsi Jakarta akan mendengar pleido pembacaan alias Tom Lembong Memorandum Pertahanan.

Dalam persidangan pembacaan Pleidoi, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta pengadilan korupsi Jakarta untuk membebaskan kliennya dari kasus korupsi dalam impor gula.

Ari mengatakan selama persidangan bahwa ada fakta bahwa tidak ada aliran dana untuk pelanggannya, tidak ada kerugian nasional, dan tidak ada perintah untuk menunjuk perusahaan tertentu.

“Kami meminta panel hakim yang mulia untuk membebaskan terdakwa dari semua tuduhan jaksa penuntut atau setidaknya membebaskan terdakwa dari semua tindakan hukum,” kata Pleidoi, dibaca oleh Ari dalam persidangan.

Dia berharap panel hakim mengatakan bahwa Tom Lembong tidak terbukti secara hukum dan meyakinkan semua pelanggaran pidana yang dituduh kepadanya sebagai jaksa penuntut (jaksa).

Jika keputusan dibaca, Ari meminta panel hakim untuk memerintahkan jaksa penuntut untuk melepaskan Tom Lembong dari penangkapan.

Dia juga meminta panel juri untuk mengembalikan nama kliennya dalam posisi, kemampuan, dan martabat dan martabatnya seperti sebelumnya dan
Memerintahkan jaksa penuntut untuk mengembalikan semua bukti tanpa kecuali yang sebelumnya disita oleh jaksa penuntut.

“Jika kebesaran panel hakim yang meneliti dan mencoba kasus ini, diperkirakan bahwa penasihat hukum meminta panel hakim untuk membuat keputusan yang adil (Ex aequo et bono), “kata Ari.

Tom Lembong diseret ke terdakwa dalam kasus korupsi dalam impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.

Dalam hal ini, Tom Lembong diminta dipenjara selama 7 tahun dan denda RP. 750 juta dengan alokasi jika denda tidak dibayar, itu akan diganti (anak perusahaan) selama 6 bulan penjara.

Tom Lembong telah dituduh merusak keuangan negara bagian Rp578,1 miliar, antara lain, karena mengeluarkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula mentah yang diimpor untuk periode 2015-2016 hingga 10 perusahaan tanpa pertemuan koordinasi antara menteri dan tanpa proposal dari Kementerian Industri.

Surat impor impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015-2016 dikatakan diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah untuk diproses menjadi gula kristal putih, meskipun Tom Lembong tahu bahwa perusahaan tidak memiliki hak untuk memproses gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut adalah perusahaan gula yang halus.

Tom Lembong juga disebutkan untuk tidak menunjuk perusahaan perusahaan (BUMM) yang dimiliki oleh negara itu untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi ditunjuk sebagai Inkopkar, orang tua dari Koperasi Kepolisian Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Nasional Indonesia (Puskopol)

Dalam tindakannya, Tom Lembong diancam dengan penjahat kriminal yang ditetapkan dalam Pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 JIMPO Pasal 18 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan jumlah undang -undang 20 tahun 2001 JO. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.

Baca berita lengkapnya Di Sini.

(Kid/Ugo)