Denpasar, Pahami.id —
Polda Bali tidak menangkap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Panggang (IMD) yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kabid Humas Polda Bali, Kompol Ariasandy mengatakan, tersangka tidak ditahan karena hanya terancam hukuman satu tahun penjara. Dia menjelaskan, berdasarkan aturan, tersangka yang ditangkap adalah mereka yang terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Ancaman hukuman satu tahun penjara. Kalau ditangkap ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, kata Kompol Ariasandy, saat dikonfirmasi Selasa (13/1) sore.
Terkait itu, kata dia, tersangka disangkakan melanggar Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Alasannya pasal 83. Saya kira ada hubungannya dengan dokumen, tambahnya.
Ariasandy mengaku saat ini belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut, karena masih menunggu laporan perkembangan penyidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Saya belum punya kronologi lengkapnya. Jadi terkait dengan dugaan pasal ini yang kami sampaikan ke media. Prosesnya masih berjalan, penetapan sebagai tersangka maksudnya proses pemeriksaan dan lain-lain, sesuai teknis pemeriksaan berkas perkara masih berjalan,” ujarnya.
CNNIndonesia.com Saya juga sudah mencoba menghubungi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Bali I Made Panggang terkait status tersangka. Hingga tulisan ini dibuat, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, Ariasandy menyebut I Made Meat menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan pada awal Desember 2025.
Jadi tanggal 10 Desember kami tetapkan IMD sebagai tersangka. Dan sekarang masih dalam proses, kata Kompol Ariasandy, Senin (12/1).
Dia menjelaskan, penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan pidana, memaksa seseorang melakukan sesuatu atau tidak, atau membiarkan sesuatu atau seseorang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keselamatan, dan keamanan arsip nasional yang dijaga demi kepentingan negara.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang pengarsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka,” imbuhnya awal pekan ini.
(kdf/anak-anak)

