Berita Eks Pejabat MA Zarof Ricar Baru Sekali Lapor Penerimaan Gratifikasi

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan perwira Mahkamah Agung (MA) Terdakwa dalam kasus korupsi dan penerimaan kepuasan Zarof Ricar Hanya setelah melaporkan tanda terima kepuasan ke KPK selama periode 2012-2022.

Ini disajikan oleh gugus tugas di Direktorat Hadiah KPK Indira Malik ketika disajikan sebagai saksi di Pengadilan Korupsi (Korupsi) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) pada hari Senin (4/14). Duduk sebagai terdakwa Zarof Ricar.

Awalnya, jaksa penuntut membaca risalah ujian Indira (BAP) yang menjelaskan laporan kepuasan Zarof pada tahun 2018. Laporan itu dalam bentuk esai bunga RP35,5 juta selama pernikahan Zarof.


“Dalam saksi yang disajikan pada poin 14, kepuasan Brother Zarof Ricar pada tahun 2018 dalam bentuk esai bunga Rp35.500.000 diberikan oleh para tamu yang diundang di pernikahan Zarof Ricar Ronny Bara Pratama dengan Nydia Astari pada bulan Maret.

“Analisis di Direktorat Hadiah pada waktu itu,” jawab Indira.

Indira menjelaskan bahwa penerimaan esai bunga tidak melebihi tenggat waktu sampai tidak dianggap korupsi.

“Dari hasil analisis laporan kepuasan ini, tindak lanjut seperti apa?” tanya jaksa penuntut.

“Karena pendapatan masih dalam batas yang diijinkan, jadi tidak ada pendapatan yang ditentukan sebagai properti nasional atau dianggap korupsi,” jelas Indira.

Jaksa sekali lagi mengeksplorasi laporan kepuasan yang dibuat oleh Zarof selama periode 2012-2022. Dia mengatakan Zarof hanya melaporkan menerima kepuasan dalam bentuk karangan bunga.

“Saksi sebelumnya menjelaskan bahwa terkait dengan data laporan kepuasan untuk periode 2012 hingga 2022 atas nama terdakwa, hanya ada satu laporan tentang penerimaan kepuasan, kan?” tanya jaksa penuntut.

“Ya,” jawab Indira.

“Sisanya tidak tersedia? Termasuk uang tunai di Rupiah, Dolar Singapura, Dolar AS, Euro, Dolar Hong Kong, dan Dolar Logam Emas, tidak memiliki laporan yang terkait dengannya?” tanya jaksa penuntut.

“Belum,” jawab Indira.

Zarof Ricar didakwa melakukan kejahatan dengan pengacara Gregory Ronald Tannur Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dalam bentuk RP5 miliar kepada ketua Mahkamah Agung Soesilo.

Upaya -upaya ini dengan maksud mempengaruhi para hakim yang mencoba kasus cassation untuk mengajukan keputusan bebas terhadap Ronald Tannur sebagai keputusan Pengadilan Distrik Surabaya (PN): 454/PID.B/2024/Mrs.sby pada 24 Juli 2024.

Kasus Ronald Tannur pada tahap pemberantasan diperiksa dan diadili oleh ketua Dewan Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengundurkan diri dari hukuman independen Ronald Tannur dan menghukum penjahat lima tahun penjara.

Namun, nomor keputusan kasus: 1466/k/pid/2024 diwarnai dengan pendapat atau pendapat yang berbeda oleh ketua Majelis SOESILO. Menurutnya, dari fakta -fakta persidangan, tidak ada kedengkian atau seorang pria dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga dituduh menerima imbalan RP915 miliar dan emas logam 51 kilogram dari pihak -pihak dengan kasus -kasus di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, cassation, dan peninjauan.

(Ryn/tsa)