Jakarta, Pahami.id –
Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumasmengungkapkan bahwa ia hanya belajar dari media massa tentang pencegahannya dan dua lainnya di luar negeri tentang kasus korupsi yang dikatakan menentukan kuota dan implementasi ibadah Haji Dalam Kementerian Agama 2023-2024.
Ini disampaikan oleh Yaqut melalui juru bicaranya bernama Anna Hasbi.
“Hanya mendengar dari media hari ini terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri dari KPK atau otoritas lain,” kata Anna dalam sebuah pesan tertulis pada hari Selasa (12/8).
Anna mengatakan mantan presiden Indonesia Joko Widodo dengan kesadaran dan tanggung jawab akan mematuhi proses penegakan hukum.
Sebagai bagian dari orang yang menghormati hukum, kata Anna, Yaqut berkomitmen untuk bekerja dengan KPK untuk menyelesaikan penanganan kasus.
“Gus Yaqut Cholil Qouumas memahami bahwa langkah -langkah yang diambil oleh KPK adalah bagian dari proses hukum yang diperlukan. Dia menekankan bahwa keberadaannya di Indonesia akan dikoordinasikan dengan perlunya penyelidikan, demi kebenaran yang transparan dan adil,” kata Anna.
Anna mengatakan Yaqut percaya bahwa proses hukum akan objektif dan proporsional.
Yaqut, melanjutkan ke Anna, berharap bahwa semua pihak dapat menunggu hasil penyelidikan tanpa prasangka, sambil menyediakan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
“Kami mengimbau seluruh komunitas dan media untuk tidak berspekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Selain Yaqut, KPK juga mencegah dua lainnya bepergian ke luar negeri. Baik atas nama Ishfah Abidal Aziz sebagai staf khusus mantan menteri agama Yaqut dan pemilik agen perjalanan perjalanan Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Institusi antar-agama meningkatkan status investigasi yang terkait dengan penentuan kuota dan implementasi ziarah di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024 ke tahap investigasi.
Status diperoleh setelah KPK diekspos pada hari Jumat (8/8).
KPK menggunakan surat perintah investigasi umum (Sprindik) dalam menangani kasus ziarah. Artinya, tidak ada tersangka bernama So Sprindik ditandatangani. Pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses investigasi.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun.
KPK melibatkan Badan Audit Tertinggi (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian nasional yang akurat.
Beberapa pejabat dan mantan pejabat di Kementerian Agama dan Haji dan Umrah agen perjalanan ditanyai oleh penyelidik KPK.
Di antara mereka adalah Yaqut Cholil Qouumas, Direktur Jenderal Haji dan Umrah Implementasi dari Kementerian Agama Hilman Latief, dan para pekerja dari Kementerian Agama dengan RFA, MAS, dan inisial AM.
Belakangan, basalamah basalamah khalid, sekretaris -jenderal Dewan Pusat Muslim dan Umrah dari Republik Indonesia (DPP Amphuri) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Umrah Hajj Indonesia (Kesesthuri) Unit Assembly Asrul Aziz.
Khusus untuk Yaqut, ia menjalani penjelasan selama sekitar 4 jam 45 menit, di gedung merah dan putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Yaqut mulai menjelaskan sekitar 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.
“Syukurlah, saya bersyukur bahwa saya akhirnya mendapat kesempatan untuk menjelaskan semuanya, terutama terkait dengan distribusi kuota tambahan dalam proses ziarah pada tahun 2024,” kata Yaqut di kantor KPK.
(Ryn/isn)