Berita Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Suap & Gratifikasi

by


Jakarta, Pahami.id

Mantan pemimpin Dinas PUPR Provinsi PapuaGerius One Yoman divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan atas dugaan korupsi dan penerimaan hadiah.

“Menghukum terdakwa Gerius One Yoman selama tujuh tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/3).


Gerius juga didakwa dengan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp4.595.507.228 kepada anak perusahaannya hingga tiga tahun penjara.

Gerius disebut menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Menurut JPU KPK, Gerius melakukan kejahatan tersebut bersama mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Lukas disebut menerima suap dari Rijatono sebesar Rp35,45 miliar.

Selain itu, pada 2019-2021 Gerius diduga menerima hadiah sebesar Rp2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterranean Boulevard Residance beserta peralatan rumah tangga dari pemilik PT Melonesia Mulia Piton Enumbi.

(ryn/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);