Berita Dugaan Penyimpangan Rizal Chalid & 8 Tersangka di Kasus Korupsi BBM

by
Berita Dugaan Penyimpangan Rizal Chalid & 8 Tersangka di Kasus Korupsi BBM


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Agung (Past) mengungkapkan penyimpangan Mohammad Rizal Chalid dan delapan tersangka lainnya dalam korupsi produk minyak mentah dan menyempurnakan di PT Pertamina dan kontrak kontrak kerja sama 2018-2023 (KKKS).

Pertama, penyimpangan dalam perencanaan dan akuisisi atau ekspor minyak mentah. Kemudian, penyimpangan sedang dalam proses mengimpor minyak mentah.


“Ketiga, penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor bahan bakar keempat, penyalahgunaan pengadaan sewa kapal,” kata Direktur Investigasi Kejaksaan Agung untuk Kejahatan Khusus Kantor Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada konferensi pers pada Kamis (10/7).

Kemudian, tersangka juga melakukan penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal bahan bakar di Pt Pt Terminal Peacock. Perusahaan ini dikenal sebagai pedagang minyak Riza Chalid dan putranya.

Qohar mengatakan mereka juga membuat penyimpangan dalam proses kompensasi untuk produk pertalite.

“Dan ketujuh, penyimpangan dalam penjualan bahan bakar diesel tidak disubsidi ke sektor swasta dan terjual dijual di bawah harga dasar,” katanya.

Dalam hal ini, kantor jaksa agung menamai 18 tersangka. Lusinan tersangka dimulai dari Riva Sahaan (RS) sebagai Presiden Ptamina Patamina Patamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) sebagai Presiden Pengiriman Internasional Ptamina Presiden Ptamina.

Selain itu, kantor jaksa agung juga menetapkan pedagang minyak Mohammad Riza Chalid sebagai pemilik penerima manfaat PT Terminal Peacock (OTM) dan putranya Muhammad Kerry Andrianto Riza sebagai pemilik menguntungkan Navigator PT Khatuliswa.

Terakhir, total kerugian negara dalam kasus korupsi mencapai RP285 triliun yang terdiri dari kerugian finansial negara dan kerugian ekonomi negara.

(FRA/DIS/FRA)