Jakarta, Pahami.id –
Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik diskusi tentang tinjauan Kode Prosedur Pidana (Menggoreng) Itu dianggap kilat DPR.
Salah satu acara utama adalah diskusi tentang daftar 1.676 Problem Inventory (DIM) yang diselesaikan dalam DPR dalam dua hari, 9 dan 10 Juli 2025.
Dalam kasus konten RKUHAP, ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan partainya menyoroti beberapa dari mereka peraturan yang mengendalikan masalah penangkapan, kejang, mencari, menyadap ke pemblokiran internet.
Menurutnya, semuanya dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik.
“Mereka berdiskusi dalam waktu yang sangat kilat, kemarin hanya dari pemerintah ke DPR. Cnnindonesia.com telah diizinkan untuk mengutip pernyataan itu.
“Apa artinya? Maksud saya, DPR tidak membuka ruang diskusi yang melibatkan publik dalam diskusi,” katanya.
Karena itu, ia mengundang masyarakat untuk memantau dan mengikuti perkembangan RKUHAP.
Menurutnya, ketentuan yang terkandung dalam RKUHAP berbahaya bagi demokrasi dan hak asasi manusia.
“Harap Pantau Komisi III [DPR] Itu. Harap Pantau Pemerintah, dan rancangan konten yang ada sangat berbahaya karena meningkatkan kekuatan, meningkatkan upaya paksa penyelidik dan lainnya. Ini berbahaya bagi kita semua, berbahaya bagi demokrasi, berbahaya bagi hak asasi manusia tanpa pengawasan yang kuat, “kata Isnur.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat III, yang juga ketua Rkuhap Panja, Habiburokhman, telah mengkritik para pihak yang mengkritik proses membahas RUU tersebut.
Habib mengundang masyarakat secara langsung untuk mengevaluasi proses diskusi tentang RKUHAP. Dia mengatakan dari awal diskusi RUU itu, itu melibatkan banyak partisipasi publik.
“Jadi ini adalah orang yang mengevaluasi, kami kosong atau mereka yang kosong,” kata Habib dalam konferensi pers setelah diskusi tentang Inventarisasi Masalah (DIM) di Komisi Komisi III, Kamis (10/7).
Wakil Ketua Partai Gerindra mengakui bahwa partainya telah mengundang mereka yang telah mengirim kritik tentang diskusi RKUHAP sejak pertemuan audiensi publik (RDPU).
Dia juga menyebutkan bahwa beberapa artikel dalam ulasan adalah saran komunitas.
Pada pertemuan perjanjian diskusi redup, Habib mengatakan bahwa dari total 1.676, ada 68 eliminasi, 91 DIM dihapus, dan 131 redup dengan bahan baru.
Setelah menyelesaikan diskusi DIM, diskusi RKUHAP akan memasuki tingkat sinkronisasi.
Habib memperkirakan bahwa RKUHAP dapat dikonfirmasi di Level One atau Pleno minggu depan sebelum dibawa ke pleno untuk menjadi legal.
“Ya, Anda harus segera, karena Kode Prosedur Kejahatan Lama sangat tidak adil, dan kami harus segera menggantinya dengan KUHP Prosedur Pidana yang baru,” kata Habib.
Habib tidak dapat memperkirakan kapan ulasan dapat dibawa ke pleno. Meskipun pada pertemuan tersebut, baik pemerintah dan parlemen telah sepakat bahwa KUHP Prosedur Pidana hanya dapat berlaku mulai 2 Januari 2026 dengan KUHP yang disetujui.
“[DIM] 1.672 suara, undang -undang ini berlaku ketika mereka diberlakukan. Pemerintah mengusulkan bahwa undang -undang ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, jadi sama seperti KUHP dan ada waktu sosialisasi bagi petugas penegak hukum, “kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariajah yang mewakili pemerintah pada pertemuan.
(Yoa/anak -anak)