Berita Daftar Tersangka Baru Korupsi BBM yang Bikin Rugi Negara Rp285 Triliun

by
Berita Daftar Tersangka Baru Korupsi BBM yang Bikin Rugi Negara Rp285 Triliun


Jakarta, Pahami.id

Kantor Kejaksaan Agung (lalu) telah menunjuk sembilan tersangka baru dalam korupsi minyak mentah dan produk penyaringan di PT Pertama Kontrak Sublolding dan Kerjasama (KKKS) pada 2018-2023.

Salah satu dari sembilan tersangka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai pemilik menguntungkan PT Navigator Khatuliswa dan Pt Orbit Terminal Peacock (OTM).

“Dari penyelidikan, tim investigasi menyimpulkan bahwa bukti yang cukup diperoleh untuk menentukan sembilan tersangka,” kata Direktur Investigasi Kantor Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7).


Qohar mengatakan berdasarkan penyelidikan tersangka, mereka telah melakukan berbagai penyimpangan yang bertindak berdasarkan pemerintahan dan tata kelola minyak, yang mengakibatkan kerugian nasional dan kehilangan ekonomi negara.

Dalam hal ini, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Hukum Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen hukum nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi korupsi. Pasal 55 paragraf (1) dari KUHP pertama.

Berikut adalah daftar sembilan tersangka baru:

1.AAN (Alfian Nasution) sebagai Wakil Presiden Pasokan dan Distribusi Kantor Ptamina pada 2011-2015 dan Direktur Presiden PTN sejak Juni 2021-Jun 2023
2. HB (Hanung Budya) sebagai Ptamina PT Marketing & Trade Director pada tahun 2014
3. MR (TOTO NUGROHO) sebagai SVP Integresi Juni 2017-November 2018 Rantai Pasokan
4. DS (Dual Sudarsono) sebagai VP Bulb & ISC Trade Products – Markas besar PT Persero sejak 1 Juni 2019 – September 2020
5. AS (Arif Sukmara) sebagai Direktur Gas, Perochemical & New Business, pt. Pengiriman Internasional Pertamina
6. HW (Hasto Wibowo) sebagai bekas rantai pasokan terintegrasi SVP 2018-2020
7. MH (Martin Haendra Nata) sebagai PT Business Development Manager Pte. Ltd Ltd November 2019- Oktober 2021 dan Manajer Senior PT Trafigura (Layanan Manajemen) untuk periode tersebut setelah November 2021,
8. IP (Indra Putra) Sebagai Manajer Pengembangan Bisnis PT Mahameru Kencana Abadi
9. MRC (Muhammad Riza Chalid) Sebagai pemilik papan (BO) Pt Peacock dan Pt Orbit Terminal Peacock

Yang lalu juga bernama sembilan tersangka yang terdiri dari enam pertamina dan tiga sisi pribadi. Oleh karena itu, total 18 tersangka dalam kasus ini.

Lalu mengatakan jumlah kerugian nasional dalam kasus ini mencapai RP285 triliun. Total kerugian terdiri dari kerugian finansial negara dan kerugian ekonomi negara.

“Berdasarkan hasil dari jumlah tepat RP285.017.731.964.389. Jumlah ini dari dua komponen, kerugian keuangan nasional dan ekonomi nasional,” kata Qohar pada konferensi pers di kantor AGO, Jakarta Selatan, Kamis (10/7) malam.

Nilai kerugian diketahui meningkat dari total kerugian negara yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala Pusat Informasi untuk Harli Siregar. Harli sebelumnya mengatakan kerugian negara itu dari kasus ini mencapai RP193,7 triliun pada tahun 2023.

Menanggapi pengembangan undang -undang yang sedang berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Pertamina menanggapi dengan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.

“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang berjalan di kantor jaksa agung,” kata Wakil Presiden Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta pada hari Jumat (11/7).

Ini juga akan menjadi koperasi dan siap untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dan berharap proses hukum akan berjalan lancar.

Fadjar juga menekankan bahwa di tengah proses hukum, layanan terkait energi masyarakat tetap menjadi prioritas dan operasi perusahaan berlanjut seperti biasa

(Dis/gil)