Jakarta, Pahami.id —
Kewarganegaraan ganda Malaysia mengaku bersalah terlibat dalam insiden tersebut Bom Bali pada tahun 2002, yang menewaskan lebih dari 200 orang.
Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin mengaku bersalah atas lima dari sembilan dakwaan.
Ini adalah pertama kalinya Mohammed Nazir dan Mohammed Farik membuat pengakuan, sejak mereka ditahan di Penjara Guantanamo Amerika Serikat 17 tahun lalu.
Keduanya dituding bersekongkol dengan dalang aksi bom, Encep Nurjaman alias Hambali.
Mereka ditahan selama bertahun-tahun di penjara rahasia Badan Intelijen Pusat (CIA) di luar negeri.
Pada tahun 2006, mereka dipindahkan ke Teluk Guantanamo untuk diadili di pengadilan keamanan khusus, yang dibentuk oleh mantan Presiden AS George W. Bush.
Turut didakwa adalah Encep Nurjaman, alias Hambali.
The New York Times melaporkan seperti diberitakan Bintangkata Mohammed Farik dan Mohammed Nazir membuat kesepakatan dengan jaksa wilayah Guantanamo, atas keterlibatan dalam serangan teroris di Bali.
Kasus tersebut kini disidangkan secara terpisah dari kasus Hambali. Sementara Hambali menghadapi dakwaan pembunuhan, terorisme dan konspirasi atas dua serangan pada tahun 2002 dan 2003.
Dalam pernyataan pembelaannya, kedua warga Malaysia itu sepakat untuk bersaksi melawan Hambali.
Tiga pelaku utama kasus bom Bali divonis hukuman mati dan dieksekusi pada 2008. Sedangkan pelaku keempat, Ali Imron, dipenjara seumur hidup setelah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
(DNA/DNA)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);