Berita Dua Selebgram Jaksel Ditangkap Buntut Promosi Judi Online

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi Tambun menangkap dua orang selebgram dengan inisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls karena mempromosikan website tersebut perjudian daring (judul).

Penangkapan MJ alias Gemini Girls bermula dari patroli siber pada 10 Juli dan menemukan akun Instagram @mftjnnh26_ sedang mempromosikan halaman judul. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mendapatkan alamat pemilik akun di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.


Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum mengatakan, pihaknya kemudian mendatangi lokasi dan mendapatkan selebgram tersebut.

“(Hasil interogasi) MJ mengaku akun Instagram bernama mftjnnh26_ itu miliknya dan benar akun tersebut mempromosikan situs judi online,” kata Putu saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).

Sama seperti MJ alias Gemini Girls, penangkapan SM alias Karin juga merupakan hasil patroli siber yang dilakukan pada 21 Juli lalu. Saat itu polisi menemukan akun Instagram @Yanikarin_. yang mempromosikan halaman judul melalui unggahannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan alamat pelaku rumah kontrakan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap SM alias Karin.

Putu mengatakan, dari hasil ujian tersebut, SM alias Karin pun mengaku mengunggah promosi situs judi online di akun Instagram miliknya.

Putu pun mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua selebgram tersebut mengaku dibayar ratusan ribu rupiah untuk melakukan promosi.

Dari informasi sementara, Rp800 ribu per postingan. Satu hingga dua postingan dalam seminggu, ujarnya

Kini, kedua selebriti tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Keduanya dijerat pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana denda paling banyak 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

(des/wis)