Medan, Pahami.id –
Dua petugas Polisi Regional Asahan Dilaporkan ke Propam Polisi Distrik Utara (Sumatra Utara) Karena diduga mengganggu penahanan obat dengan L awal (21).
Kedua petugas polisi, AKP sebagai Dahti Asahan dan IPDA sebagai Kepala Polisi Asahan Narkotika Satres.
“Kami telah melaporkan keluhan tentang tindakan tidak bermoral dan gangguan yang dialami oleh pelanggan kami yang terjadi sementara pelanggan kami masih ditahan di RTP Polisi Asahan,” Alamsyah sebagai pengacara L pada hari Kamis (5/15).
Alamsyah mengatakan insiden itu dimulai ketika L ditangkap oleh Narkotika Polisi Asahan pada 18 Februari 2025 dalam kasus narkotika sebagai surat perintah untuk nomor penangkapan: SP-KAP/98/11/2025/Narkotika.
“Narkotika Asahan Satres menahan pelanggan kami di Pusat Penahanan Kepolisian Asahan (RTP), tetapi pelanggan kami yang diduga menerima perlakuan tidak bermoral yang dituduhkan oleh AKP SS dan IPDA,” katanya.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi, Kepala Polisi Distrik Sumatra Utara Subdivisi Komposer Siti Rohani ketika dikonfirmasi untuk mengklaim memeriksa kasus tersebut.
Menjelaskan laporan kliennya, Alamsyah mengatakan bahwa AKP SS dikatakan telah memberi wewenang kepada L untuk menggunakan ponsel selama penangkapannya. Namun, AKP SS terus pergi ke L sehingga dapat dibawa ke kamarnya untuk melayani keinginannya. Namun, kata Alamsyah, saya menolak.
“AKP SS memungkinkan pelanggan kami untuk memegang Portabel Untuk suatu alasan untuk membantunya berkomunikasi. Rupanya ada tujuan lain, AKP SS mengundang L ke kamarnya, dan pelanggan kami menolak, “katanya.
Jangan berhenti di situ, AKP SS juga dipanggil untuk dilakukan Obrolan whatsapp Dalam bahasa kasar dan tidak pantas untuk petugas polisi nasional. Dia kembali untuk merayu L untuk memiliki hubungan yang tidak senonoh.
“Setelah pelanggan kami menolak, SS AKP malah mengirim pesan Whatsapp yang kasar. Kami memiliki bukti percakapan yang dikirim oleh AKP SS kepada pelanggan kami, “katanya.
Sementara itu, IPDA juga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap L. IPDA berjanji untuk membantu L. dan kemudian membawa L ke kamarnya berulang kali. Saya juga mendapat perawatan yang tidak pantas.
“IPDA telah berulang kali membawa pelanggan kami dari ruang RTP Polisi Asahan untuk dibawa ke kamarnya, dan ketika ia tiba di ruang IPDA dua kali mencium pelanggan kami pada hari dan jam yang berbeda,” katanya.
Sebagai hasil dari tindakan AKP SS dan IPDA, korban saya takut dan tertekan. Sampai akhirnya setelah mentransfer penahanannya ke Kabupaten Batubara Ruku Labuhan kemudian saya memberi tahu insiden itu.
“Pelanggan kami sangat takut dan tertekan tetapi tidak berani memberi tahu kami sebagai pengacara mereka. Setelah penahanan ditransfer, pelanggan kami menceritakan semua tindakan AKP SS dan IPDA,” katanya.
Alamsyah menekankan bahwa tindakan kedua anggota kantor polisi non -moral dapat merusak citra lembaga kepolisian nasional. Oleh karena itu, ia menyerukan kepala polisi Sumatra Utara untuk memeriksa AKP SS dan IPDA S.
“Tindakan kedua -dua petugas polisi yang melecehkan penahanan seorang wanita telah merusak citra lembaga kepolisian nasional, jadi kami meminta kepala polisi Sumatra Utara untuk dapat melakukan inspeksi AKP SS dan IPDA,” katanya.
(FNR/KID)