Yogyakarta, Pahami.id —
Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Waliyin (29) dan Ridduan (38) sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20).
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama.
“Menghukum mati masing-masing terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan,” kata Ketua Hakim Cahyono membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (29/2).
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pokok Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. .
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Majelis hakim juga mengungkap hal-hal yang memberatkan berdasarkan fakta persidangan. Kedua terdakwa merenggut nyawa banyak orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan tindak pidana pembunuhan secara kejam dan tidak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat.
Sedangkan tidak ada faktor yang meringankan, kata Cahyono.
Majelis hakim pun menolak nota pembelaan terdakwa. Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa menyampaikan pemikirannya sebelum mengajukan banding.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa Ridduan disebut melakukan penganiayaan fisik terhadap korban di kos. Waliyin, Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7) pagi sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah korban pingsan tak berdaya, terdakwa Waliyin dan Ridduan membunuh korban secara bergantian dengan menggunakan senjata tajam di kamar mandi kos.
Selanjutnya, kedua terdakwa memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan bekas perbuatannya sebelum dibuang di beberapa titik di Sleman. Sidang juga mengungkap dugaan adanya pelecehan seksual antara kedua terdakwa.
Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sendiri bermula dari ditemukannya beberapa bagian tubuh manusia yang diduga korban pembunuhan dan mutilasi di kawasan Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu 12 Juli 2023.
Polda DIY kemudian menangkap dua pria berinisial W (Waliyin) dan RD (Ridduan) yang diduga sebagai pelaku kejadian tersebut. Keduanya ditangkap di Bogor, Jawa Barat pada 15 Juli.
Hasil penyelidikan, korban dan kedua pelaku bertemu sekitar 3-4 bulan setelah bertemu di grup Facebook dengan aktivitas yang tidak biasa. Mereka bertemu pertama kali pada 11 Juli.
(kum/bmw)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);