Berita Draf UU Baru, Pejuang Hak LGBT di Ghana Bisa Dipenjara 5 Tahun

by


Jakarta, Pahami.id

Parlemen Ghana setuju untuk meratifikasi perjanjian anti-LGBT pada Rabu (28/2). Aktivis hak asasi manusia mengkritik RUU yang membatasi hak-hak LGBT jika diberlakukan.

Berdasarkan ketentuan RUU tersebut, seperti dilansir AFP, mereka yang melakukan tindakan seksual LGBT bisa dipenjara enam bulan hingga tiga tahun.


Mereka yang memperjuangkan hak-hak LGBTQ juga dapat menghadapi hukuman yang lebih berat, seperti kemungkinan hukuman penjara tiga hingga lima tahun.

Meski sudah disetujui DPR, namun RUU tersebut harus mendapat persetujuan presiden terlebih dahulu agar bisa berlaku. Para ahli memperkirakan RUU anti-LGBT tidak akan ditandatangani sebelum Desember 2024 karena adanya pemilu.

Para aktivis menyebut RUU yang bertajuk Hak Asasi Manusia dan Nilai-Nilai Keluarga itu merupakan kemunduran bagi hak asasi manusia.

Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintahan Presiden Nana Akufo-Addo untuk menolak mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

“Anda tidak bisa mengkriminalisasi identitas seseorang dan itulah yang diatur dalam RUU tersebut. Ini sepenuhnya salah,” kata Takyiwaa Manuh, seorang aktivis.

“Kami ingin memberikan pesan kepada presiden untuk tidak menyetujui RUU tersebut, karena sangat melanggar hak dasar komunitas LGBT,” ujarnya.

Anggota komunitas LGBTQ di Ghana prihatin dengan dampak RUU tersebut. Pendiri dan direktur Hak LGBT+ Ghana Alex Donkor percaya bahwa pengesahan RUU tersebut akan terus meminggirkan dan merugikan individu LGBTQ di Ghana.

“Hal ini tidak hanya melegitimasi diskriminasi tetapi juga menumbuhkan lingkungan ketakutan dan penganiayaan,” kata Alex Donkor.

“Dengan hukuman yang berat bagi individu dan aktivis LGBTQ, RUU ini mengancam keselamatan dan kesejahteraan komunitas yang sudah rentan.”

Namun, RUU ini mendapat dukungan luas di Ghana. Parlemen juga mendapat dukungan dari koalisi yang berisi tokoh agama dan tokoh masyarakat adat.

Sam George, anggota DPR dari oposisi juga mendukung RUU tersebut dan meminta Presiden Akufo-Addo untuk menyetujuinya. Menurutnya, konfirmasi tersebut merupakan bukti atas apa yang disampaikan Presiden tentang kelompok LGBTQ.

Akufo-Addo mengatakan pernikahan sesama jenis tidak akan diizinkan di bawah kepemimpinannya.

“Tidak ada yang lebih baik dalam menangani kelompok LGBTQ selain rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh parlemen. Kami berharap presiden dapat menepati janjinya dan memenuhi janjinya,” kata George.

(AFP/Kris)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);