Berita DPR Patuhi Putusan MK soal Perempuan di AKD

by
Berita DPR Patuhi Putusan MK soal Perempuan di AKD


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPR Nyonya Permaisuri menyampaikan, DPR mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tentang keterwakilan perempuan dalam Perangkat Dewan (AKD) DPR.

Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).


Perlu kami informasikan juga bahwa rapat konsultasi pengganti rapat DPR Ri Bamus antara pimpinan DPR dengan para pemimpin suku, pada 12 November 2025, akan membahas keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 169/PUU/22-24, tentang keseimbangan dan persamaan keterwakilan anggota DPR suku untuk ditindaklanjuti, kata Puan, Selasa. (18/11).

Sebelumnya, dalam putusannya yang dibacakan pada 30 Oktober lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan keterwakilan perempuan dalam aparatur DPR, baik pimpinan maupun anggota, minimal harus 30 persen.

Pemberian kuota perempuan harus 30 persen merupakan keputusan atas peninjauan materi yang disampaikan oleh Gabungan Wanita Indonesia (Pemohon I), Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Pemohon II), Yayasan Kalyanamitra (Pemohon III), dan Titi Anggraini (Pakar Pemilu Universitas Indonesia).

Pemohon mencantumkan Ahmad Alfarizy, Sandy Yudha Pratama Hulu, dan Nur Fauzi Ramadhan sebagai kuasa hukum.

Menurut MK, pasal dalam undang-undang terkait yang tidak memberikan kuota 30 persen pada pimpinan dan anggota AKD bertentangan dengan Konstitusi.

(anak-anak/nat/anak-anak)