Berita DPR Kecam Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan saat Melapor

by
Berita DPR Kecam Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan saat Melapor


Jakarta, Pahami.id

Komisaris III Ri Sarifuddin Sudding menyoroti kasus anggota Polandia Inisiatif pelecehan seksual AIPDA PS terhadap korban pemerkosaan saat melaporkan kepada Polisi Sektor Wewwa Selatan, NUSA Tenggara Timur (NTT).

Sudding mengatakan kasus itu menunjukkan bahwa petugas penegak hukum gagal memberi orang aman.


“Kantor polisi harus menjadi tempat teraman bagi orang -orang, tetapi ini sebaliknya,” kata Silding dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Selasa (10/6).

Sudding menyatakan bahwa kasus ini bukan hanya pelanggaran etis, tetapi kejahatan yang mempermalukan polisi negara di depan umum.

“Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena dia telah menjadi korban kejahatan seksual, tetapi alih -alih menerima perlindungan, dia sebenarnya adalah korban kedua oleh mereka yang harus menjadi pelindung,” katanya.

Selain itu, ia mempertimbangkan kasus tersebut sebagai indikasi kegagalan sistemik dalam pengasuhan staf. Termasuk pengawasan internal, dan budaya kekuasaan di badan petugas penegak hukum.

“Jika kantor polisi berubah menjadi gangguan, maka seluruh konsep hukum dalam bahaya,” kata Sudding.

Dia menyerukan proses hukum PS menjadi transparan dan adil. Sudding mengatakan kasus itu harus dibawa ke kejahatan, bukan hanya pelanggaran disiplin.

“Itu tidak hanya dapat diselesaikan dalam sesi etika atau diberikan ringan atau ringan karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin. Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang dapat ditonton publik,” katanya.

Sudding mengatakan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III akan mencari klarifikasi tentang penanganan kasus dari Kepolisian Nasional.

“Kami tidak dapat terus melindungi di balik sejarah ‘tidak bertanggung jawab’. Jika kasus -kasus seperti itu terus muncul, ini berarti ada sesuatu yang salah dalam sistem perekrutan, pelatihan, dan pengawasan pihak berwenang.

Kekerasan seksual AIPDA terhadap wanita dengan MML Initial terjadi di salah satu markas polisi Wewwa Selatan pada hari Senin (2/6). Kepala Polisi Barat Daya, AKBP. HARIANTO telah mengkonfirmasi insiden itu.

Dia menjelaskan bahwa kasus -kasus pelecehan seksual dimulai dengan laporan polisi yang terkait dengan pemerkosaan oleh korban MML ke Polisi Sektor Wewwa Selatan pada 1 Juni 2025.

Tapi keesokan harinya, Aipda PS kemudian membawa korban ke rumahnya dengan cek. Sementara itu, polisi sektor Southwewwa tidak memiliki unit PPA untuk menindaklanjuti laporan dari para korban yang diduga pemerkosaan.

Tiba di kantor polisi Wewwa Selatan, bukannya ujian, AIPDA PS sebenarnya melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

(FRA/YOA/FRA)