Berita DPD Disebut Tak Punya Wewenang Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

by


Jakarta, Pahami.id

Forum Masyarakat Peduli DPR RI (Formappi) mempertanyakan langkah DPRD (DPD) RI yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan pelanggaran Fraud Pemilu 2024.

Peneliti Formappi bidang hukum Lucius Karus mengatakan, sejak awal DPD RI tidak pernah mempunyai kewenangan dan tugas terkait masalah pemilu.

“Jika melihat kewenangan dan tugas DPD sebagaimana diatur dalam UU MD3, nampaknya urusan pemilu tidak termasuk dalam bidang yang langsung menjadi tugasnya,” jelasnya kepada CNNIndonesia.comRabu (6/3).


Dijelaskannya, dalam ketentuan yang ada, tugas dan fungsi pengawasan DPD hanya terkait dengan pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah. Mulai dari pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah.

Lalu ada pengawasan terhadap hubungan pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, sumber daya perekonomian, dan pelaksanaan APBN.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Sebaliknya, kata Lucius, temuan Pansus DPD belum tentu langsung diproses DPR. Kata dia, seluruh temuan Pansus DPD hanya akan diserahkan untuk dipertimbangkan DPR.

“Jika DPR merasa perlu menggunakan rekomendasi DPD, maka kerja DPD akan bermanfaat. Namun, jika DPR merasa saran DPD tidak bermanfaat, maka saran DPD akan masuk ke keranjang sampah,” ujarnya. . dia berkata.

Jika DPD memang berniat mengusut dugaan kecurangan pemilu, kata dia, bisa dengan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu anggota DPD di provinsi.

Pasalnya, kata dia, proses pemilihan anggota DPD tidak banyak mendapat perhatian masyarakat dibandingkan pemilu serentak lainnya.

Ia justru mengaku khawatir karena minimnya perhatian masyarakat, maka akan banyak terjadi kecurangan yang dilakukan oleh masing-masing calon anggota DPD.

“Mungkin karena bungkamnya pantauan masyarakat, proses seleksi DPD justru penuh kecurangan. Itu sebabnya lebih banyak orang yang dipilih. petahanaanak perwira, mantan politisi partai politik,” ujarnya.

“DPD punya tanggung jawab untuk memeriksa diri, terutama yang maju kembali di Pemilu 2024. Apakah mendapat suara dari orang yang dipercaya atau mendapat suara karena faktor lain seperti uang, ancaman,” ujarnya.

Secara terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi juga menyatakan hal serupa.

Ia menjelaskan, UU MD3 dan Tata Tertib DPD tidak memberikan landasan hukum bagi DPD untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Jadi Pansus DPD terkait kecurangan pemilu merupakan tindakan DPD yang inkonstitusional, ujarnya.

Dalam Pasal 286 ayat 3 UU MD3 yang mengatur tentang pelaksanaan hak anggota DPD dalam mengatur Tata Tertib DPD, kata dia, juga tidak ada dasar hukum untuk memberikan kewenangan kepada DPD membentuk panitia khusus pemilihan.

Oleh karena itu, Rullyandi menilai pembentukan pansus yang dilakukan DPD melanggar aturan dan perundang-undangan.

“Seluruh Pimpinan DPD dan Anggota DPD yang menyetujui pansus ini terang-terangan melanggar UU MD3, khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan Tata Tertib DPD 1/2022 tentang Tugas Anggota DPD. . mematuhi aturan dan hukum,” tutupnya.

Sebelumnya, DPD resmi menyetujui pembentukan Pansus untuk mengungkap dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, pada Sidang Paripurna ke-9 DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Pembentukan Pansus bermula dari usulan yang disampaikan Anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil mengatakan, tindak lanjut atas pengaduan pelanggaran dan kecurangan pemilu tidak sebatas hanya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

(tfq/bmw)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);