Jakarta, Pahami.id —
Perusahaan animasi Studio Brandoville dikatakan terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terbukti setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan korban.
“Dalam perkara ini pihak perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait pekerjaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (17/9).
Hari menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Brandoville Studios salah satunya terkait pembayaran gaji karyawan. Katanya, perusahaan milik Cherry Lai itu terbukti tidak memberikan insentif lembur kepada karyawannya.
“Tidak ada tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Brandoville Studios juga diduga memiliki perusahaan serupa yang tidak dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Hari menambahkan, dengan berbagai temuan tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi hingga tahap penyidikan. Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya.
“Apabila suatu perusahaan terbukti melakukan tindak pidana di bidang pekerjaan, maka tim PPNS dari Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti pada tahap penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya,” kata Hari.
Sebelumnya, informasi dugaan kekerasan dan eksploitasi diketahui viral di media sosial. Dalam unggahan yang viral disebutkan, kejadian tersebut menimpa mantan karyawan berinisial CS dan dilakukan oleh atasannya CL dan suaminya KL.
Masih dalam unggahan tersebut, korban mengaku mendapat kekerasan fisik dan verbal dari pemilik perusahaan.
Kini perusahaan tempat korban bekerja dikabarkan sudah tutup. Namun, mantan bos korban disebut-sebut akan membuka perusahaan baru.
CNNIndonesia.com Kami belum menerima informasi atau penjelasan apa pun dari Brandoville maupun Cherry Lai, termasuk kuasa hukumnya, terkait kasus ini.
(tfq/anak-anak)