Jakarta, Pahami.id –
Direktur Layanan Haji Domestik di Kementerian Layanan Layanan Haji dan Umrah, Saiful Mujab, memenuhi panggilan penyelidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang berkaitan dengan distribusi Kuota dan implementasi haji Di Kementerian Agama 2023-2024, Rabu (8/10).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Saiful hadir di KPK Bangunan Merah dan Putih sekitar 08.55 WIB.
“Orang yang relevan hadir untuk permintaan informasi oleh penyelidik di gedung KPK merah dan putih,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (8/10).
Selain itu, KPK juga menjadwalkan inspeksi saksi kepada Pt al Haramain Jaya Ali Makki Direktur Pt Al Haramain Jaya.
Budi tidak dapat memberikan informasi spesifik tentang materi yang ingin dijelajahi oleh penyelidik kepada kedua saksi. Bahan biasanya dikirim setelah pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, pada hari Selasa (7/10), KPK telah memeriksa bendahara Asosiasi Muslim Haji dan Umrah dari Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi, PT Thayiba Presiden Tora Artha Hanif, dan Muhammad Iqbalir yang merupakan pekerja swasta.
Saksi lain atas nama Supratman Abdul Rahman sebagai direktur perjalanan PT Sindo tidak memenuhi panggilan para penyelidik.
Dari saksi yang ada, KPK mengeksplorasi distribusi kuota jemaat tambahan.
“Tentu saja itu terpapar dengan manajemen ziarah khusus: bagaimana mendistribusikan biro ziarah ke PIHK (penyelenggara haji khusus), jadi bagaimana dengan aliran uang yang dikatakan dari Biro Perjalanan atau PIHK kepada individu dalam kementerian agama,” kata Budi di kantornya pada hari Selasa.
Lembaga antaragama masih perlu waktu untuk menyelesaikan kasus ini. Akibatnya, kuota peziarah tambahan melibatkan 400 perjalanan dan uang telah mengalir ke banyak pihak.
KPK masih mengejar partai yang berperan dalam menghemat uang yang dikatakan sebagai akibat dari korupsi ziarah tambahan. KPK bermitra dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mendeteksi aliran uang dalam kasus ini.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi dikatakan sebagai kuota ziarah tambahan pada tahun 2023-2024 yang mencapai lebih dari RP1 triliun. Temuan ini akan disesuaikan lebih lanjut dengan Agen Audit Tertinggi (CPC).
KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan menteri agama Yaqut Cholil Qouumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah mencari beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, Haji dan Agen Perjalanan Umrah di Jakarta, Asn House of Menteri Agama di Depok, kepada kepala Direktorat Haji dan Umrah (Phu) dari Kementerian Agama.
Banyak bukti yang diduga terkait dengan kasus ini telah disita. Di antaranya adalah dokumen, bukti elektronik (BBE), untuk empat kendaraan dan properti.
(ryn/wis)