Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) dugaan mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmantomenahan uang pungli sekitar Rp 12 miliar menggunakan rekening kerabat.
HS diduga menerima uang tersebut melalui rekening saudaranya, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1).
Selain itu, kata Budi, KPK mencurigai tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) untuk membeli aset atas nama kerabatnya.
Termasuk saat membeli aset, HS juga bertindak atas nama kerabatnya, ujarnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkap identitas delapan orang tersangka kasus pungli pengurus RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan, yakni aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoes, Jamaah.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, tersangka periode 2019-2024 atau era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap pengurus RPTKA.
RPTKA merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh TKA untuk bekerja di Indonesia. Jika tidak diterbitkan, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat hingga TKA didenda sekitar Rp 1 juta per hari.
Selain itu, KPK mengungkap kasus pungli dalam pengurusan RPTKA diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan 2019, serta 2019.
Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.
Pada 15 Januari 2026, KPK mencurigai Hery Sudarmanto menerima uang pemerasan hingga Rp 12 miliar. Penerimaan tersebut terjadi sejak ia menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2010 hingga pensiun sebagai ASN pada tahun 2025.
(antara/sen)

