Jakarta, Pahami.id —
Divonis mati dalam kasus penyelundupan narkoba Maria Jane Veloso akan diterbangkan ke Filipina dalam waktu dekat. Minggu (15/12) sore, dia dipindahkan ke Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta dari Yogyakarta.
Wakil Koordinator Imigrasi dan Rehabilitasi Kemenko HAM Immipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, petugas penjemput tiba di Lapas Wanita Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, Minggu sore.
Selanjutnya dilakukan peninjauan administratif dan penyerahan berkas Mary Jane disaksikan Wakil Kepala Kejaksaan DIY.
Pukul 22.50 WIB, Mary Jane beserta barang bawaannya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil pikap dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta, disusul mobil dari Kejaksaan Gunung Kidul.
Kegiatan penjemputan warga binaan Mary Jane Veloso berlangsung aman dan kondusif, kata Surya dalam keterangan media, Senin (16/12).
Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Perjanjian Praktis antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kementerian Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imipas, Jakarta, Jumat lalu, 6 Desember 2024.
Kepindahan Mary Jane ke Filipina didasari atas kebijaksanaan Presiden Indonesia Prabowo Subianto karena Indonesia belum memiliki payung hukum mengenai hal tersebut. Mary Jane berencana untuk kembali ke Filipina sebelum Natal.
Yusril menjelaskan, diskresi tersebut masih mempunyai kewenangan hukum dan dapat disetujui oleh penyelenggara negara.
“Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi tentang praktik penyelenggaraan negara dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, hal ini dapat dibenarkan dalam perspektif hukum administrasi negara,” ujarnya suatu kali.
Kementerian Koordinator Kumham Imipas telah menjadwalkan konferensi pers sore ini untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai kepindahan Mary Jane ke Filipina.
Sebelumnya, Mary Jane ditahan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
(ryn/gil)