Jakarta, Pahami.id —
Kepala Divisi Operasi Kepolisian Wajah selatan AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati karena menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11).
Kompol Andry Kurniawan mengatakan, AKP Dadang dijerat dengan beberapa pasal. Polisi menuduh pelaku melakukan pembunuhan dan pembunuhan berencana.
“Berdasarkan bukti yang cukup, yang bersangkutan sudah kami tangkap. Penyidik telah mendakwanya dengan beberapa pasal. Mulai dari pembunuhan. Rencana 340 KUHP subsider 338 dan 351 ayat 3,” ujarnya.
“Iya (hukuman mati) kalau merujuk pasal 340 KUHP,” sambungnya.
Peristiwa penembakan yang dilakukan AKP Dadang terhadap AKP Riyanto terjadi pada Jumat (22/11) dini hari. AKP Riyanto tewas dalam kejadian tersebut.
Penembakan tersebut diduga terkait dukungan penambangan liar. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Baca selengkapnya di Di Sini.
(tim/bukan)