Jakarta, Pahami.id —
Saksi Dede membeberkan alasan Aep memaksakan diri memberikan keterangan palsu dalam kasus tersebut pembunuhan Vina dan Eky Cirebon di CirebonJawa barat.
Menurut Dede, Aep kesal dengan salah satu orang yang kini menjadi tahanan. Alasannya ia ketahui setelah menanyakan langsung kepada Aep.
“Saya tahu konsekuensinya. Setelah terima BAP saya bilang ke Aep, ‘kenapa bapak mau memberikan kesaksian ini? Apakah sulit?’,” kata Dede saat konferensi pers di Menara Peradi, Jakarta, Senin (22/7). ).
“[Dijawab] “Saya marah pada napi itu,” kata Aep, “karena dipukuli,” lanjutnya menirukan jawaban Aep.
Dede mengaku sejak awal belum mengetahui kejadian Vina dan Eky. Namun ia diundang Aep untuk memberikan keterangan di Polres Cirebon.
Di sana, Dede mengaku disutradarai oleh Aep dan Rudiana yang merupakan ayah Eky. Dia bersikeras bahwa dia tidak diberi gaji. Dia melakukan ini karena dia takut dan terpaksa.
Dede pun tak berani angkat bicara usai memberikan pernyataan tersebut. Setelah delapan tahun berlalu, Dede akhirnya mengaku memberikan informasi palsu baru-baru ini.
Ia pun bersedia dijatuhi hukuman penjara, asalkan narapidana yang dipenjara karena pernyataan palsunya dibebaskan.
Selain itu, Dede meminta Aep mengakui perbuatannya. “Pesan untuk Aep, lebih baik Aep jujur daripada hidup resah, mempermalukan keluarga dan menjadikan anak-anaknya sendiri menjadi korban di kemudian hari,” ujarnya.
Aep merupakan pekerja cuci mobil yang menjadi salah satu saksi dalam kasus Vina. Keterangan Aep dicatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana. Rudiana juga dikenal sebagai ayah Eky.
Saat kejadian, Aep mengaku sedang bekerja. Ia melihat Vina dan Eky lewat di depan toko tempat para tahanan berkumpul.
Sementara pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky. Delapan orang yang diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara pelaku, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan tindak pidana tersebut.
Kasus ini kembali viral pada tahun 2024 setelah pembunuhan Vina ditampilkan di layar lebar. Pada Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Ia diduga menjadi salah satu buronan pembunuhan Vina.
Polisi pun mengoreksi, total tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky hanya sembilan orang, bukan 11 orang seperti yang disebutkan sebelumnya.
Namun Pegi dibebaskan karena status tersangkanya dicabut setelah memenangkan sidang pendahuluan di PN Bandung.
CNNIndonesia.com Masih berusaha mendapatkan masukan dari AEP dan Iptu Rudiana, serta Polres Cirebon terkait pernyataan Dede. Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan maupun informasi dari beberapa pihak yang disebutkan Dede.
Sementara itu, tim kuasa hukum ayah Eky, Iptu Rudiana, melakukan pemanggilan terbuka terhadap Dede dan Dedi Mulyadi karena menuding kliennya memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Karena viral dan menimbulkan fitnah di masyarakat, maka per hari ini kami resmi mengeluarkan surat panggilan terbuka kepada Saudara Dede, kata salah satu kuasa hukum Rudiana yang juga tergabung dalam PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Pusat. Jakarta, Senin (22/7).
Pitra membantah kliennya memerintahkan Dede memberikan informasi palsu. “Itu fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Inspektur Rudiana,” ujarnya.
(ya Tidak)