Makassar, Pahami.id –
Walikota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto membantah terlibat dalam publikasi sertifikat hak untuk membangun (SHGB) Tanah di laut MakassarSulawesi Selatan.
“Jika ada namaku di sana, katakan saja, aku tidak takut,” Danny mengatakan julukannya kepada wartawan pada hari Kamis (1/30).
Danny menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan tanah laut di Kota Makassar, terutama di Sulawesi Selatan. Setiap tindakan yang terkait dengan tanah harus dilakukan dengan izin yang valid.
“Laut tidak dapat dikuburkan tanpa izin, ada proses, tidak ceroboh, apalagi sertifikasi,” katanya.
Danny mengakui bahwa dia terkejut dengan praktik sertifikasi yang mencakup tanah air yang sangat mudah -untuk menerbitkan di Makassar.
“Ada sertifikat air, mudah dilihat, saya akan menunjukkan nanti, (tapi) itu akan disalahartikan sebagai politik,” katanya.
Danny mendesak Badan Tanah Nasional (CPN) untuk mengungkapkan semua nama yang terlibat dalam kasus ini.
“Jika seseorang banyak bicara, biasanya itu memiliki nama di sana,” katanya.
Secara terpisah, Kepala Kantor Regional Sulawesi Sulawesi ATR/South BPN, Tri Wibisono telah dikonfirmasi sehubungan dengan kepemilikan tanah SHGB di laut yang mencakup area seluas 23 aksen di distrik Tamalate, Makassar sampai waktunya belum diberikan.
Agen tand.
SHGB di Laut Wilayah Distrik Tamalate diketahui diterbitkan sejak 2015 dengan pemilik sekelompok 23 hektar.
Namun, CPN menolak untuk mengungkapkan siapa pemilik tanah dengan alasan informasi terbatas.
“Kami dapat mengatakan bahwa di bidang ini ada sertifikat, tentang publikasi ketika dan pemiliknya, meminta maaf atas informasi terbatas. Oleh karena itu, sehubungan dengan hak -hak individu,” kata kepala sengketa Makassar Andrey Saputra kepada wartawan pada hari Jumat (1/22).
Andrey memastikan bahwa tanah yang dimiliki oleh perusahaan memiliki sertifikat HGB setelah inspeksi.
“Setelah kami memeriksa, ada sertifikat tetapi kami tidak bisa menyebutkan nama dan tahun,” katanya.
Pada jumlah sertifikat tanah di laut yang dikeluarkan oleh Nth dari 2015 hingga 2024, Andrey mengaku tidak menyadari berapa banyak yang dikeluarkan.
“Aku tidak bisa menyebutkannya, aku tidak menghafalnya,” katanya.
Andrey menjelaskan bahwa dalam membuat sertifikat harus ada tanah pertama, sehingga NTE akan mengambil batas batas sesuai dengan apa yang telah ditunjuk pemohon.
“Jika hak -hak itu tidak ada di dalam diri kita, tetapi di lembaga -lembaga yang relevan, tetapi, jika ada dasar untuk hak kita untuk memasuki kita, begitu kondisinya dipenuhi, maka kita akan mengeluarkan sertifikat,” katanya.
Secara terpisah, kepala kantor perencanaan spasial Makassar, Fahyuddin, mengakui bahwa masalah reklamasi adalah kekuatan pemerintah daerah Sulawesi Selatan.
“Untuk tanah reklamasi, kekuatan wilayah,” kata Fahyuddin kepada cnnindonesia.com.
(Mir/chri)