Berita Daftar Perintah Eksekutif Trump usai Resmi Jadi Presiden AS

by

Jakarta, Pahami.id

Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif (executive order) setelah dilantik sebagai presiden Amerika Serikat Pada Senin (20/1) malam waktu setempat.

Perintah ini memuat permasalahan kebijakan pemerintahan Trump di bidang ekonomi, penanganan imigran, hingga tindakan AS di organisasi internasional.

Serangkaian tindakan eksekutif tersebut merupakan upaya untuk membatalkan banyak kebijakan dalam negeri dari pemerintahan sebelumnya di bawah Joe Biden.


Berikut daftar perintah eksekutif Trump.

Imigrasi dan perbatasan

Trump berencana untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi imigran tidak berdokumen.

Menurut laporan PolitikPerintah Trump yang mengarahkan badan-badan federal untuk menolak mengakui kewarganegaraan AS, bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari ibu yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sah dengan visa, jika ayahnya bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.

Perintah tersebut juga menolak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di Amerika Serikat mulai 30 hari dari sekarang, jika setidaknya salah satu orang tuanya bukan warga negara Amerika atau pemegang kartu hijau.

Mahkamah Agung AS telah lama memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing adalah warga negara AS berdasarkan Amandemen ke-14.

Namun sejauh ini belum ada langkah konkrit usulan tersebut yang ingin direalisasikan karena presiden sendiri tidak bisa mengubah konstitusi.

Melarikan diri

Trump juga berencana menghentikan program penerimaan pengungsi sampai “masuknya pengungsi ke Amerika didasarkan pada kepentingan.”

Dia menyatakan bahwa melintasi perbatasan AS-Meksiko sebagai keadaan darurat nasional, untuk mempertimbangkan kartel tersebut sebagai organisasi teroris asing.

Inisiatif Gender

Dalam perintah eksekutifnya, Trump hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.

Trump juga menghapuskan perlindungan bagi kaum transgender di penjara federal, dan menghentikan program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi (diversity, equity, and inclusion/DEI).

Lanjutkan ke berikutnya…