Berita Daftar 5 Caleg dengan Suara Terbanyak versi Real Count Sementara KPU

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menghitung ulang suara Pemilu 2024. Selain Pilpres, secara berkala perolehan suara calon legislatif dapat dilihat di situs resmi KPU.

Dari situs pemilu2024.kpu.go.id terdapat data perolehan suara calon legislatif mulai dari DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.

KPU mempublikasikan data perolehan suara berdasarkan daerah pemilihan dan partai calon legislatif di setiap daerah.


Berikut daftar lima calon legislatif DPR RI dengan perolehan suara terbanyak di Indonesia dari berbagai daerah pemilihan per 25 Februari 2024, merujuk laman KPU.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

1. Edhie Baskoro Yudhoyono 250.215 suara. Dapil Jatim VII dari Partai Demokrat berdasarkan 81,35 persen data yang masuk.

2. Puan Maharani 187.102 suara. Pemilihan Dapil Jawa Tengah V dari PDIP berdasarkan masukan data sebesar 80,99 persen.

3. Hillary Brigitta Lasut 165.144 suara. Daerah pemilihan Sulut dari Partai Demokrat berdasarkan masukan data sebesar 68,51 persen.

4. Faisol Reza 162.893 suara. Dapil Jatim II dari PKB berdasarkan input data sebesar 88,07 persen.

5. Haeny Relawati 144.866 suara. Dapil IX Jawa Timur dari Partai Golkar berdasarkan 85,37 persen data yang masuk.

Usai pemungutan suara pada 14 Februari, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu. Merujuk PKPU, proses penghitungan suara dilakukan pada 14 Februari hingga 15 Februari.

Kemudian penghitungan ulang dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret.

PKPU yang sama juga mengontrol pemilihan kursi dan memilih calon anggota DPR.

Bagi DPR RI, apabila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu, akan ditentukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPR.

Namun jika ada permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapannya akan dilakukan tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu nasional berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

(Agustus/Agustus)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);