Berita Cegah Kekerasan, Kemenag Bentuk Regulasi Pengasuhan Anak di Pesantren

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kementerian Agama) secara resmi memiliki aturan tentang pengasuhan ramah anak di pesantren untuk mencegah hal ini terjadi kekerasan kepada siswa.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pondok Pesantren.

Petunjuk Teknis (Juknis) yang disusun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani pada 4 Maret 2024.


Juknis tersebut memuat tentang pengasuhan pesantren ramah anak; Tata Cara Pengasuhan Anak di Pondok Pesantren; Tata Cara Perlindungan Siswa Dalam Pengasuhan; Sumber Daya Pendukung dan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.

“Melindungi anak dari berbagai tindak kekerasan adalah tugas negara. Kesepakatan kedua menteri ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan anak/siswa mendapat jaminan pemenuhan dan perlindungan di pesantren,” bunyi Juknis Kemenag.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Upaya ini dilakukan dalam tiga domain. Pertama, mempromosikan hak-hak anak bahwa setiap anak mempunyai hak yang melekat untuk hidup, tumbuh dan berkembang, dilindungi dari kekerasan, dan berpartisipasi.

Kedua, berorientasi pada penghindaran dan pencegahan kekerasan terhadap anak. Pencegahannya dapat dilakukan dengan memperbaiki pola pengasuhan, menciptakan hubungan saling menghargai, termasuk dengan anak.

Selain itu, anak juga hendaknya mendapat nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang yang baik dan optimal.

Ketiga, menyikapi anak yang mengalami penelantaran, kekerasan fisik, psikis atau seksual, dan eksploitasi dalam lingkungan apapun dengan menghormati hak-hak anak dan melakukannya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

“Petunjuk Teknis Pola Asuh Ramah Anak di Pondok Pesantren merupakan upaya peningkatan pengasuhan anak di pondok pesantren yang dapat mencegah terjadinya kekerasan terhadap santri dengan memberikan pembinaan pola asuh ramah anak berdasarkan ajaran Islam, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan. pengasuhan, pendidikan dan pesantren, sistem ekologi pesantren, dan psikologi perkembangan anak,” tulisnya.

(lna/asr)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);