Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Paman Imin) mengaku kaget dengan keputusan DPR (Baleg) yang telah setuju untuk meratifikasi rancangan undang-undang tersebut Pilkada.
Cak Imin mengaku agenda pembahasan RUU tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Jujur saya tidak tahu DPR tiba-tiba membicarakan hal ini. Terus terang saya tidak diberitahu, saya tidak tahu, kata Cak Imin di kediamannya, Jakarta, Rabu (21/8).
Lebih lanjut, Pimpinan Umum PKB ini juga mengaku terkejut partainya bersedia membahas RUU tersebut dalam rapat paripurna.
Cak Imin pun mengaku terkejut mendengar kabar DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas RUU tersebut besok.
Malah saya tiba-tiba mendapat undangan rapat paripurna, kalau tidak salah besok saya belum tahu paripurnanya kapan, ā€¯ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR telah sepakat menyetujui RUU Pilkada Provinsi dalam rapat yang hanya berlangsung kurang dari tujuh jam.
DPR mempercepat pembahasan RUU tersebut setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Meski begitu, DPR tidak menerima seluruh keputusan MK. Misalnya saja soal batasan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur pada pasal 7.
Baleg memilih mengambil putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK. Dengan demikian, batasan usia calon gubernur ditentukan pada saat calon terpilih dilantik.
Kemudian DPR juga menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari jalur partai menjadi hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
(mab/pua)