Berita Polisi Tetapkan Oknum Wartawan Tersangka Peras Jaksa Kejati Jakarta

by
Berita Polisi Tetapkan Oknum Wartawan Tersangka Peras Jaksa Kejati Jakarta


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya Tetapkan wartawan dengan inisial LS yang diduga memeras jaksa penuntut Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Presiden) Sebagai tersangka.

“Telah menerapkan kasus tersebut untuk meningkatkan status penyelidikan pada penyelidikan dan menamai saudara LS sebagai tersangka,” kata Hubungan Masyarakat Polisi Metropolitan Jakarta, Komisaris Senior Ary Syam Syam Indradi dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Sabtu (5/31).


Ade Ary menjelaskan bahwa pelaku mengancam dengan mengirim beberapa screenshot berita online yang mengkritik kinerja kantor penuntutan pada 27 Mei 2025 ke kantor jaksa penuntut DKI.

“Diikuti oleh undangan yang dilaporkan bertemu dengan menambahkan kata -kata ‘Mungkin ada kopi untuk minum kopi, hanya saudara, tinggalkan, tuan‘. Korban segera menjawab mengatakan dia tidak bisa bertemu karena dia sibuk, “katanya.

Ade Ary mengatakan dari tangan LS menyita beberapa bukti seperti, unit ponsel, satu tas, obligasi media dengan media dengan SDM inisial, dan uang tunai RP5 juta dengan denominasi Rp100 ribu.

Menurutnya, tersangka LS diduga melakukan pelanggaran pidana melalui media elektronik dan / atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia seperti yang disebutkan dalam Pasal 45 paragraf (10) Jo. Pasal 27 B Paragraf (2) Hukum Nomor 1 tahun 2024 tentang Amandemen Kedua terhadap Hukum Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau atau Terbuka sebagai Pasal 369 KUHP.

Artikel suara 45 paragraf (10) sebagai berikut, “Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/ atau mengirim informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri mereka sendiri atau orang lain dalam hukum, dengan ancaman polusi atau ancaman untuk membuka rahasia, memaksa orang. “

“Give the goods partly or all that the person owns or belongs to another person or debt, to recognize debt, or eliminate the debtor, as mentioned in Article 27b of paragraph (2) shall be sentenced to a maximum jail term of 6 years and/or a maximum fine of RP1,000,000,000

Kemudian Pasal 27 B Paragraf (2), “Setiap orang disengaja dan tanpa hak untuk mendistribusikan dan/ atau mengirim informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri mereka sendiri atau orang lain dalam hukum, dengan ancaman polusi atau ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang untuk: memberikan bagian barang atau semua yang dimiliki atau dimiliki oleh orang lain; atau utang, membuat pengakuan utang, atau menghilangkan debitur.

Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kesati) sebelumnya telah menjelaskan bahwa seorang pria dengan inisiatif LSN yang ditangkap karena memeras jaksa penuntut pada hari Rabu (5/28) mengklaim sebagai jurnalis.

“Ya, dia (tersangka) mengklaim sebagai jurnalis, kadang -kadang dia juga mengklaim sebagai seorang LSM,” kata Bagian Informasi Jaksa Agung Jakarta (Penkum) dalam sebuah pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5).

Syahron menjelaskan bahwa tim intelijen Jaksa Agung DKI Jakarta menangkap seorang pelaku dengan inisiatif LSN yang mengklaim seorang jurnalis dan diduga memperluas jaksa penuntut di halaman depan kantor Jakarta DKI pada hari Rabu (5/28).

LSN memperpanjang persidangan dan kemudian membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).

“Lalu buat berita di media massa dan tunjukkan bahwa jaksa penuntut yang mencoba kasus ini dengan petugas bea cukai tanpa menentukan tersangka dengan awal AJ,” katanya.

Saat ini, pelaku dan bukti telah disajikan oleh polisi metropolitan Jakarta untuk bantuan tersebut.

(FRA/antara/FRA)