Jakarta, Pahami.id —
Departemen Transportasi Distrik bogorJabar saat ini sedang menyiapkan peraturan berupa pelarangan bus memasuki jalur alternatif di kawasan wisata Puncak selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, aturan tersebut sedang difinalisasi bersama pemangku kepentingan dan akan segera diputuskan melalui forum rapat.
Nanti aturannya diberlakukan dulu, saya harap semua sepakat bahwa mobil besar tidak boleh menggunakan jalan alternatif, kata Dadang di Cibinong, dilansir Antara. di antaraSelasa (10/12).
Dia menjelaskan, aturan ini didasarkan pada berbagai kasus kecelakaan kendaraan besar di jalur alternatif Puncak. Hal ini disebabkan kondisi jalan yang sempit dan terjal.
“Kami berharap semua bus tidak boleh masuk (jalur alternatif Puncak) kecuali kendaraan 3/4. Kita lihat dulu keputusan forumnya seperti apa,” ujarnya.
Dalam empat bulan terakhir, dua bus wisata terjebak di jalur alternatif menuju Puncak Bogor.
Puluhan orang menjadi korban dalam kejadian ini. Satu orang meninggal dunia, dua orang luka berat, 24 orang luka ringan, dan 25 orang lainnya mengalami trauma.
Dadang menjelaskan, setelah aturan disepakati dalam forum tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor langsung melakukan sosialisasi dengan memasang sejumlah spanduk pemberitahuan.
“Kami melakukan sosialisasi melalui spanduk dan berupa larangan, kemudian dibuatkan rambu-rambunya,” ujarnya.
(tim/tsa)