Makassar, Pahami.id —
Kejaksaan (Kejati) Sulawesi Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus kosmetika berbahaya, Mira Hayati, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah divonis oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA).
Terpidana kasus berbahaya Mira Hayati dieksekusi hari ini setelah jaksa menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Makassar, kata Kepala Kejaksaan Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Rabu (18/2).
Pemilik kosmetik merek MH ini dijemput jaksa penuntut umum saat berada di rumahnya di Makassar, kemudian dibawa ke Kejaksaan Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan termasuk pemeriksaan kesehatan.
“Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi MA pada 19 Desember 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah tetap,” jelasnya.
Berdasarkan putusan tersebut, Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sehingga kata Didik, jaksa harus segera mengeksekusi hukuman mati terhadap terdakwa Mira Hayati.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan, ujarnya.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, majelis hakim memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.
Kemudian jaksa mengajukan banding dan PT Makassar menambah hukumannya menjadi 4 tahun penjara, ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Mira Hayati kemudian dibawa ke Lapas Makassar untuk menjalani hukuman penjara 2 tahun.
(mir/ugo)

