Berita Kasus Suap Hakim-TPPU, Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Bui

by
Berita Kasus Suap Hakim-TPPU, Advokat Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Bui


Jakarta, Pahami.id

Menganjurkan Marcella Santoso didakwa 17 tahun penjara dalam kasus dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“[Menuntut majelis hakim] “Menghukum terdakwa Marcella Santoso 17 tahun penjara,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) sore.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Marcella divonis denda Rp. 600 juta subsider pidana penjara 150 hari.


Selain itu, JPU menuntut hakim memberikan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 21.602.138.412.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar ganti rugi, maka akan diganti dengan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa.

Jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan lembaga pembela untuk mengeluarkan Marcella dari profesinya.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Parahnya, tindakan Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan negara bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tindakan Marcella dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan. Perbuatan Marcella pun disebut-sebut telah merendahkan harkat dan martabat profesi hukum.

Marcella sebagai pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dan belum mengakui perbuatannya.

“Keadaan yang meringankan: tidak ada,” kata jaksa.

Marcella dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 KUHP Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a jo Pasal 20 huruf a KUHP.

Marcella didakwa melakukan suap kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dalam perkara korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 senilai total Rp 40 miliar.

Kejahatan ini dilakukan oleh Marcella bersama beberapa terdakwa lainnya yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga merupakan kuasa hukum pembela serta M. Syafei sebagai perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan pencucian uang.

Menurut jaksa, Marcella melakukan pencucian uang senilai Rp 52,5 miliar. Dia disebut menggunakan nama perusahaan untuk memiliki aset dan mencampurkan uang dugaan korupsi dengan keuntungan yang sah.

Berupa uang berupa dollar Amerika senilai Rp 28 miliar yang dikuasai terdakwa Marcella, Ariyanto, M. Syafei dan biaya perkara sebesar Rp 24.537.610.159 yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, kata jaksa dalam dakwaan.

“Dengan tujuan untuk mempengaruhi perkara tindak pidana korupsi korporasi minyak goreng yang diputus dengan surat keputusan pemberhentian, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, antara lain menggunakan nama perseroan dalam kepemilikan harta kekayaan tersebut dan mencampurkan hasil tindak pidana dengan uang yang diperoleh secara sah,” imbuh jaksa.

Sedangkan M. Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp 28 miliar dan uang operasional Rp 411.698.223.

(ryn/dal)