Jakarta, Pahami.id –
Komnas Ham menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan dalam kasus kematian seorang spesialis diplomat muda di Kementerian Luar Negeri (Kementerian Luar Negeri), Arya Daru alias ADP (39).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis H akan mengatakan bahwa partainya telah mempelajari TKP (CSP) dua kali pada 11 Juli dan 22 Juli.
Komnas Ham juga meminta informasi dari 12 saksi yang terdiri dari saksi di tempat kejadian, istri dan keluarga ADP, kolega ADP, dan staf di Kementerian Luar Negeri.
Selain itu, Komnas Ham juga mempelajari hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi Metropolitan Jakarta, Rumah Sakit Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM), dan kematian ADP Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR).
“Berdasarkan upaya ini, Komnas Ham menyimpulkan bahwa tidak ada bukti untuk menunjukkan keterlibatan orang lain pada kematian ADP,” kata Anis dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Rabu (7/30).
Anis mengatakan meskipun tidak ada keterlibatan dalam kasus kematian ADP, Komnas Ham telah menganggap serius sirkulasi gambar dan video almarhum, merekam dari tempat kejadian.
Kemudian karya CCTV menyebar melalui media sosial dan melaporkan media tanpa persetujuan keluarga.
Anis mengatakan bahwa penyebaran informasi visual yang sensitif tidak hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tetapi juga memiliki potensi untuk melanggar hak terhadap kemanusiaan.
Lihat Komentar Umum No. 36 Dari Komite Hak Asasi Manusia PBB tentang Hak atas Kehidupan, tubuh masih harus diperlakukan dengan hormat dan bermartabat.
“Narasi negatif yang menyertai penyebaran dapat dikategorikan sebagai bentuk pengobatan yang menurunkan martabat, baik untuk almarhum maupun keluarganya,” kata Anis.
Komnas Ham juga memberikan beberapa banding, termasuk Polisi Metropolitan Jakarta, untuk terus membuka pintu untuk melakukan ulasan jika dalam bukti di masa depan atau fakta baru tentang kematian ADP.
Kepada Kementerian Luar Negeri, pemerintah dan lembaga swasta lainnya, untuk memperhatikan masalah kesehatan mental di lingkungan kerja mereka.
“Kepada media massa dan masyarakat, untuk menghormati hak -hak privasi almarhum dan keluarga dengan tidak menyebarkan materi visual atau informasi yang belum dikonfirmasi, dan menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang spekulatif dan merendahkan,” kata Anis.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh RSCM sebelumnya menyatakan bahwa Arya meninggal karena gangguan dengan pertukaran oksigen.
Dokter dari RSCM Yoga Tohijiwa mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak ada bahan yang ditemukan menyebabkan gangguan pertukaran oksigen.
Selain itu, tidak ada penyakit atau zat yang dapat menyebabkan gangguan pertukaran oksigen pada ADP atau jaringan tubuh.
“Jadi karena almarhum meninggal karena gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas yang menyebabkan kematian tenggelam,” kata Yoga.
(FRA/YOA/FRA)