Bandung, Pahami.id —
Enam Panitia Pemilihan Daerah (PPK) di Kabupaten Bandung BaratJabar diadili karena diduga melakukan pergeseran jumlah suara Pemilu 2024. Mereka diduga melakukan pelanggaran pemilu berupa praktik pengalihan suara partai kepada salah satu calon legislatif DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II.
Sidang seharusnya digelar pada Jumat (1/3). Namun karena terlapor tidak hadir, maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Senin (4/3).
Ketua Bawaslu Bandung Barat Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan, persidangan dilakukan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran terkait praktik pergeseran jumlah suara jelang rapat paripurna tingkat kecamatan, Jumat (1/3).
Enam PPK yang disengketakan antara lain Padalarang, Ngamprah, Cisarua, Parongpong, Cikalongwetan, dan Cipendeuy.
“Sebanyak enam kecamatan dengan 352 tempat pemungutan suara (TPS) diduga melakukan peralihan suara,” kata Riza, Sabtu (3/3).
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Riza mengatakan, berdasarkan pemberitaan, terdapat praktik dugaan pengalihan ribuan suara partai ke suara salah satu calon legislatif DPR RI di Jawa Barat II.
Ia pun menggelar sidang untuk menjelaskan dan membandingkan data dokumen antara kedua pihak (terlapor dan pelapor).
“Pada dasarnya Bawaslu KBB berkomitmen sejak awal untuk menegakkan keadilan. Baik suara calon legislatif maupun partai harus dicatat secara merata mulai dari TPS hingga tingkat nasional,” kata Riza.
(csr/pmg)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);