Berita Bareskrim Selidiki Kesaksian Palsu Aep dan Dede

by


Jakarta, Pahami.id

Departemen Investigasi Kriminal Kepolisian Nasional mulai menyelidiki dugaan informasi palsu yang disampaikan Aep dan Dede dalam kasus tersebut pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan, proses penyidikan dimulai dari gelar perkara awal dengan menelepon pelapor pada Selasa (23/7) ini.

Yang dilakukan Bareskrim hari ini pukul 11.00 WIB adalah melakukan pemeriksaan pendahuluan, kata Djuhandani dalam jumpa pers di Jakarta.


“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan pendahuluan, yaitu proses memulai penyidikan,” ujarnya.

Djuhandani mengatakan, kasus awal dilakukan polisi untuk mengetahui permasalahan atau objek yang dilaporkan. Melalui proses penyidikan, penyidik ​​kemudian akan mendalami apakah dugaan unsur pidana sebagaimana dilaporkan benar ditemukan atau tidak.

“Setelah dilakukan penyidikan, apakah ada tindak pidana, kemungkinan besar jika ada tindak pidana akan dilanjutkan penyidikannya,” ujarnya.

Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan memberikan keterangan palsu.

Laporan tersebut disampaikan oleh Roely Panggabean selaku kuasa hukum keluarga terdakwa dan terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024.

Roely mengatakan, keterangan palsu yang diduga diberikan Aep dan Dede dalam berita acara pemeriksaan pendahuluan (BAP) kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia menjelaskan, salah satu pernyataan yang diduga palsu itu terkait dengan keterangan pihak yang melihat para narapidana di lokasi kematian Vina dan Eky.

Pernyataan palsu Aep dan Dede menyebutkan, mereka melihat lima (orang) terpidana, di depan SMP 11. Padahal, mereka tidak ada di sana, kata Roely.

“Dan kami melihat banyak barang yang dilemparkan ke warga di sana. Kami sudah ambil bukti bahwa malam itu tidak ada keributan. Begitu juga di warung,” ujarnya lagi.

Dede tampil ke publik lewat video yang diunggah mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Ia mengaku memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Katanya, disutradarai oleh Aep dan Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky. Namun, dia bersikeras bahwa dia tidak menerima pembayaran apa pun. Dede pun meminta maaf dan mengaku siap dihukum.

Belakangan, tim kuasa hukum Rudiana melayangkan surat panggilan kepada Dede dan Dedi Mulyadi. Tuduhan Dede dianggap pencemaran nama baik.

(tfq/tsa)