Jakarta, Pahami.id –
Polisi Investigasi Kejahatan Dikatakan segera melakukan kasus menentukan tersangka dalam pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah tersebut Seafound Tangang.
“Kami berprinsip untuk membuktikan. Pemenuhan bukti, buktinya relevan atau tidak. Inilah yang akan kami berikan nanti,” kata Brigadir Jenderal Djandhani Puro Direktur Kejahatan Pidana Rahardjo Puro pada konferensi pers, Jakarta pada hari Rabu (12/12// Rahard 2).
“Tolong doakan dalam waktu dekat, jika saya tidak salah jika saya menganalisis dari penyelidik, mungkin minggu ini atau minggu depan kita bisa berteriak,” katanya.
Namun, DjiHandhani menolak berkomentar lebih lanjut tentang menentukan potensi tersangka kepada Kepala Kampung Kohod Arsin dalam kasus ini.
Dia memastikan bahwa proses kasus penentu tersangka juga akan melibatkan pengawas internal dan eksternal seperti compolna sebagai bentuk transparansi.
“Saya juga tidak bisa mengatasinya [Kepala Desa] Itu bisa menjadi tersangka atau tidak. Karena keputusan yang dibuat oleh penyelidik ini akan dipublikasikan, “katanya.
Polisi Investigasi Kriminal telah meningkatkan status sertifikat Sertifikat Penggunaan Bangunan (SHGB) dan kepemilikan (SHM) di area pagar Laut Tangerang dengan tahap investigasi.
Dengan meningkatkan status, ini berarti bahwa penyelidik telah menemukan unsur -unsur tindakan kriminal. Selain itu, penyelidik akan melakukan inspeksi saksi terhadap pengumpulan bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
DJUhandhani mengatakan para penyelidik curiga bahwa mode palsu dilakukan oleh kepala Kampung Kohod Arsin dengan orang lain menggunakan huruf palsu.
Surat -surat palsu kemudian digunakan untuk mengirimkan permintaan pengukuran dan permintaan untuk pengakuan hak atas Kantor Pertanahan Kabupaten Tangang.
(TFQ/KID)