Berita BAM DPR Terima Audiensi Sengketa Lahan 39 Hektare Bendungan di Sulsel

by
Berita BAM DPR Terima Audiensi Sengketa Lahan 39 Hektare Bendungan di Sulsel


Jakarta, Pahami.id

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR mendapat audiensi dari sejumlah warga terkait sengketa lahan proyek pembangunan seluas 39 hektar Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (11/2).

Ketua BAM DPR Ahmad Heryawan bersama beberapa pimpinan lainnya menerima audiensi tersebut. Usai sidang, BAM mendorong proses penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Menurut Aher, sapaan akrabnya, status lahan proyek pembangunan bendungan itu unik. Sebab, baik warga maupun PTPN tidak memiliki status kepemilikan tanah.


“Kalau pengakuan umum, PTPN tidak punya HGU, Perum Kertas Gowa juga tidak punya HGU. Sebaliknya, masyarakat petani juga tidak punya hak milik. Jadi semuanya tidak punya dasar hak milik,” kata Aher.

Secara teknis, kata dia, tanah tersebut bisa dikategorikan sebagai tanah negara. Namun, ia ingin memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah mengolah dan menjadikan lahan tersebut produktif selama hampir dua dekade.

“Masyarakat tidak masalah jika wilayahnya dijadikan Bendungan Jenelata, mereka bersedia. Tapi wajar saja jika mereka ingin dihormati dengan lahan yang mereka kelola selama ini,” ujarnya.

Dalam persidangan diketahui lahan tersebut digarap oleh 22 kepala keluarga yang terbagi dalam 27 bidang tanah. Mereka telah mengelola lahan tersebut selama hampir 20 tahun.

Aher memastikan BAM DPR akan menyampaikan permasalahan ini ke Komisi VI DPR RI untuk ditindaklanjuti melalui mediasi yang adil dan mengedepankan solusi terbaik khususnya bagi masyarakat petani.

“Kami akan mendorong Komisi VI untuk melakukan tindak lanjut. Tindak lanjutnya non litigasi, wajar, mediasi yang baik, memuaskan semua pihak, khususnya masyarakat petani,” kata Aher.

(Kamis/Senin)