Jakarta, Pahami.id —
Rapat pembahasan revisi UU Daerah Khusus Jakarta (Tidak.DKJ) yang digelar Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Senin (11/11) siang, mendapat protes dari para politisi PKSReni Astuti.
Reni mempertanyakan pertemuan mendadak dan dasar pengujian undang-undang tersebut. Diselanya sesaat setelah rapat dibuka oleh Ketua Baleg, Bob Hasan.
Reni secara khusus mempertanyakan dasar diadakannya pertemuan tersebut karena terkesan tiba-tiba dan baru diberitahu pada hari yang sama. Padahal, pertemuan di Baleg biasanya diberitahukan dua hari atau sehari sebelumnya.
Karena agenda malam ini terkesan mendadak. Biasanya DPR menyampaikan agenda rapat satu atau dua hari sebelumnya, kata Reni.
Politikus Parti Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyoroti komitmen Baleg yang awalnya ingin melakukan segala sesuatunya tanpa tergesa-gesa dan sesuai prosedur. Saat itu, kata Reni, merupakan komitmen bersama 90 anggota Baleg.
“Saya kira masih ingat, awal-awal kita kumpul di sini, hampir 90 orang, kata Baleg, tidak terburu-buru. Semuanya kita siapkan,” ujarnya.
Reni dalam kesempatan itu juga mempertanyakan apakah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ merupakan usulan pemerintah atau DPR. Sebab, belum ada surat dari pemerintah yang menyatakan mereka mengusulkan peninjauan tersebut. Begitu pula jika usulannya berasal dari DPR.
“Kalau begitu, kalau dari Pimpinan DPR RI, tidak apa-apa. Tapi kita tahu referensinya, awalnya, asal muasalnya kita bahas malam ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pertemuan tersebut digelar atas kesepakatan rapat konsultasi pengganti Bamus. Menurut Bob, pertemuan itu akan membahas beberapa hal dalam UU DKJ untuk menghindari perselisihan.
Pembahasan khususnya soal nomenklatur DKI di UU DKJ salah satunya disebut tidak berubah. Misalnya istilah DPD, DPR, dan DPRD dalam undang-undang.
“Jadi kami mendapat tanggapan positif terhadap tujuan ini dari Bamus. Kemudian kami lakukan rapat hari ini, sebelum kami adakan rapat, kami serahkan ke ahlinya untuk dibuat rancangan. Jadi pengaturannya disampaikan kepada kami,” ujarnya.
(thr/DAL)