Berita Baleg DPR Kebut Bahas RUU Pemerintah Aceh, MoU Helsinki Jadi Acuan

by
Berita Baleg DPR Kebut Bahas RUU Pemerintah Aceh, MoU Helsinki Jadi Acuan


Jakarta, Pahami.id

Badan Legislatif (Baleg) DPR. mempercepat diskusi RUU Pemerintahan Aceh akan dikonfirmasi pada tahun 2026.

Ketua Baleh DPR Bob Hasan mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kini sudah berusia 20 tahun, dinilai sudah terlalu tua dan tidak relevan lagi.


Jadi, selain Helsinki sebagai inspirasi, jangka waktunya sudah 20 tahun,” kata Bob Hasan dalam rapat lanjutan RUU tersebut di Baleg DPR, Rabu (14/1).

Anggota Baleg DPR asal Aceh Nasir Djamil mengusulkan agar MoU Helsinki dimasukkan dalam pertimbangan RUU Aceh.

MoU Helsinki merupakan nota kesepahaman perdamaian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia, untuk mengakhiri konflik yang sudah berlangsung hampir 30 tahun di Aceh.

“Peacekeeping jelas mengacu pada MoU Helsinki, itu jelas,” kata Nasir.

Usulan serupa juga disampaikan anggota Baleg DPR dari suku Gerindra, TA Khalid. Menurutnya, MoU Helsinki merupakan sejarah bagi masyarakat Aceh dan diharapkan dapat masuk dalam pembahasan RUU tersebut.

“Karena seperti yang disampaikan bapak ketua sebelumnya mengenai MoU, itu adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Kami menyarankan agar ada masukan ketika kita ke Aceh agar MOU menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah,” ujarnya.

Kesimpulannya, usulan tersebut disetujui dan dimuat dalam rancangan undang-undang.

“Menimbang… b. Bahwa pelaksanaan otonomi khusus bagi Pemerintah Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi nota kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan agar dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh,” seperti dikutip dari rancangan sementara keputusan rapat.

(fra/thr/fra)