Berita Bagaimana Parlemen Korsel Memakzulkan Presiden Yoon Lewat Voting?

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol secara resmi didakwa setelah mayoritas dari 300 anggota parlemen setuju untuk memecatnya dari kepemimpinan negara.

Pemilihan tersebut digelar di Gedung Majelis Nasional, Sabtu (14/12) pukul 14.00 WIB. Dari total 300 pemilih, 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.


Dalam kondisi seperti ini, ada kemungkinan setidaknya 12 anggota partai berkuasa atau Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang memberikan suara dalam proses pemungutan suara telah mengkhianati Presiden Yoon.

Sebab, jumlah anggota partai oposisi, termasuk Demokrat, yang menyerukan pemecatan Yoon hanya 192 orang. Sedangkan 204 anggota menyetujuinya.

Yoon sebenarnya bisa memenuhi syarat pemakzulan jika ada setidaknya 8 anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa yang memberikan suara mendukung mosi tersebut.

Berdasarkan konstitusi Korea, parlemen dapat memakzulkan presiden jika mendapat persetujuan dua pertiga atau sekitar 200 anggota dari 300 anggota yang duduk di Majelis Nasional.

Korea Selatan berada dalam kekacauan setelah Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember dan itu hanya berlangsung enam jam.

Warga pun geram dan terus menggelar demonstrasi menuntut pengunduran diri Yoon.

(ldy/bac)