Yogyakarta, Pahami.id —
Gugatan hukuman mati untuk kasus penyelundupan narkoba dari Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso dipindahkan dari Lapas Wanita IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY, ke Jakarta pada Minggu (15/12) sore.
Mary Jane untuk sementara akan tinggal di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dipindahkan dari Yogyakarta pada Minggu sore.
Mary Jane dijemput pada Minggu sore dari Lapas Wanita IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY oleh tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat.
“Untuk sementara kami tempatkan di Lapas Wanita Jakarta, Lapas Pondok Bambu,” kata Koordinator Unit Operasi Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sohibur Rachman di Lapas Wanita IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY, Minggu sore. .
Sohibur mengatakan, Mary Jane akan tinggal sementara di Lapas Pondok Bambu hingga dokumen atau administrasi yang diperlukan untuk kembali ke negara asalnya, Filipina, selesai.
“Kami (mengambil) road trip tersebut karena secepatnya besok kami perlu membuat laporan dan melengkapi dokumen pendukung untuk persiapan (Mary Jane) pulang ke negaranya di Filipina,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina ditargetkan sebelum Natal tahun ini, dilakukan atas kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kebijakan yang diambil Presiden, mematuhi beberapa konvensi meski belum kita ratifikasi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).
“Sampai saat ini sebenarnya belum ada aturan hukum tertulis mengenai pemindahan narapidana secara pribadi. Oleh karena itu, presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada padanya,” imbuhnya.
Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim tetap mempunyai kewenangan hukum dan bisa disahkan oleh administrasi negara.
“Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi tentang praktik penyelenggaraan negara dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum administrasi negara, hal tersebut dapat diperbolehkan,” ujarnya.
Selain Mary Jane yang akan dipindahkan ke Filipina, pemerintahan Prabowo baru memulangkan lima narapidana kasus narkoba jaringan Bali Nine ke negara asalnya, Australia pada akhir pekan lalu. Sama seperti Mary Jane, pemindahan tahanan dilakukan atas kebijakan Prabowo sebagai presiden.
Sebelumnya, Prabowo dan PM Australia Anthony Albanese sepakat untuk memindahkan tahanan Bali Nine yang tinggal di luar KTT APEC di Peru bulan lalu.
(anak/anak-anak)