Daftar isi
Jakarta, Pahami.id –
Australia Secara resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan dan bermain media sosial seperti Facebook dan Tiktok secara berlebihan. Hal ini dapat membahayakan masa depan anak.
Sebelumnya, pemerintah Australia, Anthony Albanese akan memberlakukan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Albanese, pembuatan undang-undang ini diperlukan untuk mengurangi penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur di Australia.
Kini, Australia telah resmi melarang media sosial. Berikut aturan yang diberlakukan Australia dalam pembatasan baru penggunaan media sosial:
Daftar Isi
Hapus akun kecil
Beberapa platform media sosial terbesar di dunia diharuskan menghapus semua pengguna di bawah usia 16 tahun, mulai 10 Desember.
Menurut situs The Straits Times, media sosial seperti Instagram melaporkan sekitar 350.000 pengguna Australia berusia 13 hingga 15 tahun, sehingga hal ini berdampak pada ratusan ribu remaja.
Verifikasi usia
Platform media sosial tersebut akan bertanggung jawab untuk menghapus akun di bawah umur, karena Meta, perusahaan induk Facebook kini telah mulai menonaktifkan akun berdasarkan usia produk tersebut dibuat.
Menurut META, pemegang akun dapat memverifikasi usia mereka menggunakan “video selfie” atau memberikan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah.
Tidak semua remaja membuktikan usianya
Tidak semua warga Australia perlu membuktikan usia mereka, hanya mereka yang diduga melanggar larangan penggunaan media sosial di bawah umur.
Pengguna muda juga dapat menggunakan beberapa media sosial tanpa harus login atau dapat menggunakannya tanpa harus mendaftar dengan akun sendiri.
Sebuah platform yang mencakup batasan
Meski masih terjadi perdebatan mengenai platform mana yang termasuk dalam larangan tersebut, namun ada beberapa platform yang dilarang seperti Facebook, Instagram, Snapchat, Tiktok, serta platform streaming termasuk Kick dan Twitch.
YouTube juga menjadi salah satu platform yang dilarang, namun pemerintah tetap memberikan pengecualian agar anak-anak bisa menonton pelajaran secara online.
Peringatan bagi remaja pemberontak
Pedoman tersebut memperingatkan bahwa remaja pemberontak mungkin mencoba memasukkan identitas palsu atau menggunakan AI untuk membuat foto-foto lama.
Platform media sosial diharapkan memikirkan cara mereka sendiri untuk menghentikan hal ini terjadi.
Hukuman berat
Platform media sosial akan dikenakan denda sebesar US$32 juta (sekitar Rp) jika gagal mengambil “langkah wajar” untuk mematuhinya.
“Langkah-langkah yang masuk akal berarti bahwa platform harus bertindak untuk menegakkan pembatasan dengan cara yang adil dan sesuai dalam situasi tertentu,” kata panduan tersebut.
(RNP/BAC)

