Jakarta, Pahami.id —
Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah usia 16 tahun pada Jumat (29/11).
Majelis tinggi parlemen Australia mengesahkan RUU Amandemen Usia Minimum Media Sosial Online tahun 2024 dengan suara 34 suara mendukung dan 19 suara menolak. Dengan ini Negeri Kanguru resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X.
Dikutip AFPUndang-undang ini juga termasuk yang paling ketat di dunia terkait penggunaan media sosial, yang oleh banyak orang dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi.
Aturan ini melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial dan mengenakan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp 516 miliar) kepada perusahaan teknologi jika mereka terbukti lalai atau mengabaikan aturan tersebut, sehingga memungkinkan anak-anak untuk terus menggunakan platform tersebut. mereka.
RUU tersebut tidak memuat rincian bagaimana perusahaan akan mematuhi peraturan tersebut. Hanya ada pernyataan bahwa perusahaan diharapkan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan bahwa pengguna platformnya di Australia berusia di atas 16 tahun.
RUU ini baru akan berlaku dalam waktu 12 bulan ke depan, seperti dikutip dari Penjaga.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada hari Jumat mengatakan undang-undang tersebut akan mengurangi kerugian yang ditimbulkan pada anak-anak akibat penggunaan media sosial.
Sejak awal, masyarakat Albania ingin anak-anak berhenti menggunakan platform media sosial agar mereka dapat melanjutkan aktivitas fisik.
Jelang pemungutan suara, Albanese mengatakan media sosial adalah platform yang menyebarkan kecemasan, penipuan, dan hal-hal buruk lainnya.
Ia juga ingin generasi muda Australia membuang ponsel mereka dan mulai membiasakan diri melakukan aktivitas fisik dan pertemuan tatap muka seperti bermain di lapangan sepak bola, lapangan tenis, atau berenang.
Larangan penggunaan media sosial mendapat banyak tentangan dari kalangan anak-anak, akademisi, politisi, dan aktivis.
Menurut sejumlah anak, selain memberikan dampak negatif, media sosial juga memberikan dampak positif yaitu memudahkan anak mempelajari hal-hal baru yang tidak secara jelas terdapat dalam buku seperti memasak atau membuat karya seni. Pengetahuan tersebut bisa mereka peroleh melalui tutorial di media sosial.
“Anak-anak dan remaja harus bisa mengeksplorasi teknik-teknik ini karena Anda tidak bisa mempelajari semua hal itu hanya dari buku,” kata Elsie Arkinstall yang berusia 11 tahun. AFP.
Larangan ini juga mengkhawatirkan anak-anak yang berkepribadian tertutup. Mereka merasa tidak bisa lagi menjalin pertemanan karena tidak memiliki media yang membantu mereka terhubung dan berkomunikasi secara bebas tanpa harus bertemu langsung.
(blq/rds)