Berita Aturan Baru Surabaya soal Hajatan di Jalan, Izin Ketat-Denda Rp50 Juta

by
Berita Aturan Baru Surabaya soal Hajatan di Jalan, Izin Ketat-Denda Rp50 Juta


Surabaya, Pahami.id

Walikota Surabaya Eri Cahyadi akan segera mengeluarkan aturan baru terkait pendirian tenda festival di jalan umum.

Dia menegaskan, setiap kegiatan penutupan jalan harus melalui mekanisme perizinan berlapis mulai dari pejabat daerah hingga kepolisian.

Menurut ERI, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus menghindari keluhan warga akibat kemacetan lalu lintas atau terganggunya aktivitas masyarakat akibat tenda festival berdiri di badan jalan tanpa izin.


“Informasi tenda festival di Surabaya sudah kami sampaikan, jadi dia harus punya izin dan hari ini sudah disepakati izinnya tidak bisa langsung diizinkan, jadi harus mengajukan izin dan mendapat informasi dari RT, RW, dan Lurah,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Sabtu (25/10).

Eri menyatakan, pengajuan izin tidak bisa lagi langsung ke polisi tanpa identifikasi dari tiga unsur perangkat daerah. Polisi Sektor baru bisa mengeluarkan izin resmi setelah mendapat persetujuan dari RT, RW, dan kepala desa setempat.

“Dan polisi sektor tidak akan mengeluarkan izin lagi sebelum ada tanda pengenal yang disepakati oleh RT, RW dan Kepala Desa,” ujarnya.

Selain izin, Pemkot Surabaya juga mewajibkan adanya pemberitahuan minimal tujuh hari sebelum penutupan jalan. Informasi penutupan harus dikomunikasikan melalui media agar warga sekitar dan pengguna jalan dapat menyesuaikan aktivitasnya.

“Kalau dia tutup jalan, maka harus ada waktu tujuh hari sebelumnya untuk mengumumkan melalui media dan segala sesuatunya agar masyarakat tahu akan ditutup,” jelas Eri.

Ia pun menegaskan, penutupan jalan tersebut tidak bisa dilakukan seluruhnya. Setiap penyelenggara festival wajib memastikan masih ada jalur yang bisa dilalui, serta pilihan jalan alternatif. Dampak kemacetan lalu lintas juga perlu diperhitungkan dengan melibatkan Satpol PP dan dinas transportasi.

“Kalaupun ditutup, boleh berapa meter [saja]. Tidak “Semuanya 3/4 tertutup,” ujarnya.

“Jadi kalau Satpol PP hitung, Distrub juga melakukan hal yang sama [mempertimbangkan risiko] Sungguh macet, karena harus berangkat tujuh hari lebih awal dan harus ada jalan alternatif jika jalan ini ditutup. Tidak mudah kan,” ujarnya.

Eri mengatakan, pihaknya juga memberikan sanksi tegas bagi warga yang mendirikan tenda tanpa izin. Dendanya bisa mencapai Rp 50 juta.

“Kalau tidak ada izin nanti ada pembatasan, pembatasannya bisa sampai Rp50 juta dan nanti kita sampaikan, sosialisasikan, jadi harus tegas seperti ini, kalau tidak masyarakat akan bingung,” kata Eri.

Eri memastikan ketentuan ini berlaku untuk seluruh jalan di Surabaya, baik jalan kota maupun jalan desa. Namun mekanisme perizinannya dikoordinasikan pada tingkat jalan dan pemerintah daerah.

“Semua berjalan,” kata Eri singkat saat ditanya ruang lingkup aturannya.

Dia menjelaskan, untuk wilayah perkampungan atau jalan kecil, izin hanya bisa dikeluarkan oleh petugas lingkungan hidup tanpa melibatkan pihak kepolisian.

“Di desa tidak ada izin polisi, izin RT atau RW di setiap desa, bos. Lek Nang Jero Kampung lhoA. Tapi kalau itu jalan utama Tidak mendapat izin polisi. Ya karena sesuai undang-undang di jalan, Polri dipersilakan di jalan. Jalan Nasional, Jalan Kabupaten, Jalan Kota. Lek Jalan Kampung, RT, RW,” jelasnya.

Politisi PDIP ini mengatakan, peraturan tersebut sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui perangkat daerah dan organisasi perangkat daerah terkait. Pemkot terus memberikan edukasi agar warga memahami prosedur perizinan dan tidak mendirikan tenda sembarangan.

“Sosialisasi ini sudah kita lakukan, jadi melalui Biro Kesejahteraan Sosial kita sudah turun ke lapangan, kita terus melakukan edukasi. Bukan ISO Ono Gawe Tendon Sak Dewe Enak (Kamu tidak bisa membuat tenda sendiri), pungkas Eri.

(FRD/BAC)