Berita Apakah Trump Benar-benar Dibatasi Kongres Buat Perangi Iran?

by
Berita Apakah Trump Benar-benar Dibatasi Kongres Buat Perangi Iran?


Jakarta, Pahami.id

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat secara resmi mengeluarkan resolusi yang membatasi kekuasaan Presiden Donald Trump dalam perang melawan Iran.

Dewan Perwakilan Rakyat AS sebelumnya mengadakan pemungutan suara mengenai resolusi tersebut pada Rabu (3/6).


Pemungutan suara tersebut menghasilkan 215 suara mendukung dan 208 suara menentang.

Anggota parlemen Trump dari Partai Republik, Thomas Massie, Brian Fitzpatrick, Tom Barrett dan Warren Davidson termasuk di antara mereka yang mendukung resolusi tersebut.

Resolusi Dewan Perwakilan Rakyat AS disebut-sebut merupakan teguran keras Trump yang menyeret Washington ke dalam resesi karena perang melawan Iran.

Oleh karena itu, Trump harus tunduk dan mendapat persetujuan Kongres terkait kebijakannya dalam perang melawan Iran.

Pemungutan suara pada hari Rabu adalah upaya pertama yang berhasil dilakukan anggota Kongres untuk memaksa Trump mengakhiri konflik yang dampaknya semakin menghancurkan, mulai dari ribuan korban sipil hingga gangguan perdagangan global.

Untuk saat ini, pemungutan suara tersebut masih bersifat simbolis karena Trump memiliki hak veto presiden atas undang-undang tersebut dan Partai Republik masih mengontrol DPR dan Senat.

Namun, pemungutan suara ini tetap menjadi teguran keras Kongres terhadap Trump.

Undang-Undang Kekuatan Perang, yang berlaku sejak tahun 1973, mengharuskan presiden untuk mendapatkan persetujuan dari anggota parlemen sebelum memasuki konflik bersenjata.

Hanya serangan yang menimbulkan ancaman langsung terhadap AS yang memungkinkan presiden mengerahkan militer secara sepihak. Dalam kondisi itu, presiden tetap harus memberitahu Kongres dalam waktu 48 jam.

Jika Kongres kemudian tidak menyatakan perang, presiden bertanggung jawab untuk menarik pasukan dalam waktu 60 hari sejak dimulainya perang.

Dalam kasus perang melawan Iran, para kritikus berpendapat bahwa AS tidak terancam sama sekali karena AS dan Israel justru menyerang lebih dulu.

Trump juga gagal menarik ribuan tentara AS yang dikerahkan dalam perang tersebut setelah melewati batas 60 hari, yakni sekitar 29 April.

Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat AS, yang hanya memegang sedikit kursi, telah mencoba meloloskan undang-undang tersebut sebanyak tiga kali sejak AS dan Israel memulai perang pada 28 Februari. Namun semua upaya sebelumnya gagal.

Sebuah jajak pendapat baru pada hari Rabu menghasilkan 215 suara mendukung resolusi keras Trump dan 208 suara menentang.

Kemenangan Partai Demokrat terjadi setelah empat anggota Partai Republik membelot dalam apa yang dianggap sebagai teguran terbuka terhadap kebijakan Trump.

Meskipun Partai Republik pada awalnya mendukung penuh perang tersebut di depan umum, suasana kini berubah drastis setelah perekonomian AS dan perdagangan global terpukul keras. Tingkat popularitas Trump pun merosot tajam.

Anggota Partai Republik Tom Barrett dari Michigan, Warren Davidson dari Ohio dan Thomas Massie dari Kentucky sebelumnya menentang garis partai dalam pemungutan suara dua minggu lalu. Pada hari Rabu, Brian Fitzpatrick dari Pennsylvania ikut serta.

Akankah pemungutan suara di DPR membatasi langkah Trump?

Belum tentu. Untuk saat ini, kemenangan pemilu masih bersifat simbolis.

Senat juga harus mengesahkan resolusi tersebut, sementara Partai Republik masih memegang mayoritas tipis di Senat.

Meskipun Partai Demokrat di Senat terus mendorong pemungutan suara untuk memulai proses mengakhiri perang, Partai Republik sejauh ini masih memiliki cukup suara untuk menggagalkan usulan tersebut.

Pemungutan suara terakhir untuk melanjutkan prosedur penghentian perang diadakan dua minggu lalu dengan suara 50 berbanding 47 di Senat yang beranggotakan 100 orang.

Dikutip Al Jazeera, empat senator Partai Republik bergabung dengan Demokrat dalam mendukung tindakan tersebut, sementara Senator John Fetterman dari Pennsylvania adalah satu-satunya senator Demokrat yang memberikan suara menentangnya.

Meskipun hanya simbolis, hasil tersebut mencerminkan meningkatnya ketidakpuasan di kalangan senator Partai Republik, meskipun jumlahnya masih belum mencukupi.

Sekalipun Senat mengikuti DPR dalam membatasi perang Trump terhadap Iran, Trump masih dapat memveto resolusi tersebut.

Dalam situasi seperti ini, Kongres harus meloloskan RUU tersebut dengan suara dua pertiga untuk membatalkan hak veto presiden. Hal ini bukannya tidak mungkin, namun dianggap tidak realistis dalam situasi politik saat ini: sebagian anggota Partai Republik kecewa, namun mayoritas masih terang-terangan mendukung Trump.

Bisakah AS mulai melawan Iran lagi?

Beberapa pejabat di kabinet Trump yakin hal itu bisa dilakukan.

Menteri Pertahanan Pete Hegseth pada tanggal 12 Mei mengatakan batas waktu 60 hari yang diberikan kepada presiden untuk mengerahkan pasukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Perang berarti pemerintahan Trump dapat sekali lagi menyerang Iran tanpa persetujuan kongres.

Dalam kesaksiannya di hadapan Komite Anggaran Senat, Hegseth pada dasarnya berpendapat bahwa gencatan senjata pada 8 April mengatur ulang tenggat waktu sebelumnya.

“Jika presiden memutuskan untuk melanjutkan [perang melawan Iran]Kami akan memiliki semua kekuatan yang diperlukan untuk melakukannya,” katanya.

(rds/bac)


Menambahkan

sebagai pilihan
sumber di Google