Berita Apakah Presiden Korsel Yoon Bakal Langsung Lengser Jika Dimakzulkan?

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota Parlemen Korea Selatan telah memulai langkah-langkah untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah memberlakukan darurat militer untuk menghentikan penyidikan pidana terhadap dirinya dan istrinya pada Kamis (5/12).

Anggota parlemen oposisi mengadakan pertemuan untuk mengusulkan mosi pemakzulan Yoon pada Kamis dini hari waktu Seoul. Mosi tersebut mengatakan Yoon “melanggar konstitusi dan hukum secara serius dan luas” dengan secara sepihak mengumumkan darurat militer tanpa berkonsultasi dengan parlemen.


Sementara itu, parlemen Korea Selatan dikabarkan bahkan menggelar pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Yoon pada Sabtu (12/7) malam. Oposisi utama Partai Demokrat Korea (DPK) menyatakan akan mendorong pemungutan suara untuk menggeser Yoon yang akan digelar pada Sabtu sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

Jika mosi ini disetujui oleh parlemen dan Yoon berhasil ditantang, presiden tidak akan langsung mundur dari kursi kepresidenan. Sebab, ada beberapa prosedur yang masih perlu dijalankan sebelum ia benar-benar turun dari jabatannya.

Lantas, kapan sebenarnya Presiden Yoon akan mundur jika dimakzulkan oleh parlemen Korea Selatan?

Dibutuhkan waktu maksimal 6 bulan

Konstitusi Korea Selatan mengizinkan parlemen untuk memakzulkan presiden dan pejabat publik jika mereka diyakini “telah melanggar konstitusi atau undang-undang apa pun dalam menjalankan tugasnya.”

Untuk memakzulkan presiden, parlemen Korea Selatan harus melakukan pemungutan suara terlebih dahulu. Agar pemakzulan presiden disetujui, pemungutan suara ini harus disetujui oleh dua pertiga anggota parlemen.

Jadi, jika dua pertiga anggota parlemen Korea Selatan setuju untuk memakzulkan Presiden Yoon, maka usulan pemakzulan tersebut bisa segera disetujui. Sebab, itu berarti parlemen Korea Selatan telah menyetujui Yoon dicopot dari kursi presiden.

Setelah parlemen secara resmi menyetujui pemakzulan Yoon, keputusan tersebut kemudian akan ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi.

Peninjauan ini diperlukan untuk menentukan apakah Presiden Yoon benar-benar layak diadili. Selain itu, tindakan ini juga dilakukan untuk memastikan tidak ada unsur politik dalam proses pemecatan Presiden Yoon.

MK Korea Selatan sendiri punya waktu maksimal 6 bulan untuk melakukan peninjauan jika usulan pemakzulan Yoon disetujui parlemen. Dalam kurun waktu tersebut, MK Korea Selatan akan meminta argumentasi lisan dari ketua parlemen terkait usulan tersebut.

Jika usulan pemakzulan Yoon disetujui MK, maka presiden harus segera mengundurkan diri dan lengser dari jabatannya.

Sementara menunggu peninjauan kembali Mahkamah Konstitusi, War Yoon akan digantikan oleh Perdana Menteri Korea Selatan yang saat ini dijabat oleh Han Duck Soo.

Han kemudian akan ditugaskan menjalankan pemerintahan sementara dan bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu. Sebab, pemilu Korea Selatan harus segera digelar dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah presiden resmi diberhentikan.

Semua skenario pemakzulan tersebut juga terjadi saat Park Geun Hye diberhentikan dari jabatannya sebagai Presiden Korea Selatan pada tahun 2017.

(gas/rds)