Surabaya, Pahami.id —
Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek, Jawa Timur, menolak keputusan Pengurus Pusat (PP) muhammadiyah yang mendapat konsesi izin pengelolaan pertambangan dari pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
AMM Trenggalek yang terdiri dari PD Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, PD Nasyiatul Aisyiyah Trenggalek, PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek, PD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Trenggalek dan Kwarda Hizbul Wathan Muhammdiyah Trenggalek mengadakan pernyataan sikap.
Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Trenggalek Arifin yang memimpin pembacaan pernyataan mengatakan, AMM Trenggalek bersama Pakatan Rakyat Trenggalek saat ini sedang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman tambang emas terbesar di Jawa oleh PT Sumber Mineral. Kepulauan (SMN).
Berdasarkan dokumen IUP OP yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur, PT SMN mendapat konsesi lahan di 9 dari 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Trenggalek seluas lebih dari 12.000 hektar.
“Jika proyek penambangan emas benar-benar berjalan, maka masa depan masyarakat Trenggalek benar-benar terancam,” kata Arifin saat pembacaan pernyataan sikap di Gedung Propaganda Muhammadiyah, Karangsoko, Trenggalek, Minggu (4/8).
Di sisi lain, kata Arifin, PP Muhammadiyah melalui konferensi media Pemantapan Nasional Muhammadiyah pada 28 Juli 2024 di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta sebenarnya menyatakan telah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP). dari pemerintah.
AMM Trenggalek juga menilai langkah PP Muhammadiyah menerima tawaran izin pengelolaan pertambangan telah melukai hati mereka dan tidak menghargai perjuangan internal dan eksternal Muhammadiyah dalam mempertahankan ruang hidupnya dari aktivitas pertambangan.
“Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024,” ujarnya.
Mereka meminta PP Muhammadiyah membatalkan keputusan penerimaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena kegiatan pertambangan ekstraktif memiliki banyak kerugian.
“Pertambangan ekstraktif menjadi penyebab utama perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, penurunan kualitas air dan memicu berbagai jenis konflik sosial bagi masyarakat di wilayah lokasi tambang,” ujarnya.
Menurut dia, Lembaga Kebijakan dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah telah berperan aktif dalam memberikan advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan seperti di Banyungawi, Wadas termasuk Trenggalek.
Jadi keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah dengan alasan apapun bertentangan dengan upaya yang dilakukan oleh LHKP PP Muhammadiyah sendiri.
Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini terus mengusung nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi yang mengayomi dan membantu masyarakat pada umumnya yang mengalami kesengsaraan dengan menyatukan elemen masyarakat Trenggalek untuk menolak masuknya tambang emas di wilayah Kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat.
Mengancam Mosi Tidak Percaya Diri
Melalui keputusan PP Muhammadiyah yang mendapat IUP dari pemerintah, Pemuda Muhammadiyah Trenggalek tidak lagi mempunyai legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Trenggalek.
“Jika PP Muhammadiyah tidak mengubah keputusan menerima tawaran izin pengelolaan dari pemerintah, maka AMM Trenggalek akan menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PP Muhammadiyah saat ini,” ujarnya.
PP Muhammdiyah telah menolak fatwa Majelis Tarjih, Pandangan Hukum Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pandangan Hukum Advokasi Umum LBH Muhammadiyah, Kertas Kebijakan LHKP, masukan dari beberapa PWM dan kajian PP Muhamadiyah sendiri. anggota yang bertanggung jawab di bidang Hukum, Hak Asasi Manusia dan LHKP.
Mereka juga mendesak PP Muhammadiyah untuk membawa persoalan Izin Usaha Pertambangan ke forum Tanwir Muhammadiyah, karena penerimaan IUP melalui Konsolidasi Nasional yang digelar secara tertutup pada 27-28 Juli 2024 di Universiti ‘Aisyiyah, Jogjakarta, dipertimbangkan. tidak transparan dan memiliki kelemahan organisasi.
Sebelumnya, PP Muhammadiyah resmi menerima konsesi izin usaha pertambangan atau izin pertambangan yang ditawarkan pemerintahan Jokowi. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Nasional Merger yang digelar di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (28/7).
“Memutuskan kami siap mengelola izin pertambangan sesuai peraturan pemerintah,” kata Sekretaris Jenderal PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam konferensi pers.
Abdul mengatakan, Muhammadiyah berkomitmen mengembangkan dan memperkuat dakwah di bidang perekonomian. Ini termasuk pengelolaan tambang.
“Yang sejalan dengan ajaran Islam, konstitusi, pemerintahan yang profesional, amanah, penuh tanggung jawab, teliti, berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan alam, dan melibatkan sumber daya manusia yang handal dan berintegritas tinggi,” ujarnya. .
(frd/DAL)