Jakarta, Pahami.id —
Anggota Komisi II DPR, Deddy Yevry Sitorus mengingatkan Presiden Prabu Subianto harus mengambil cuti jika ingin ikut berkampanye pada Pilkada Serentak 2024.
Deddy menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap calon gubernur nomor 2 Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Deddy tidak peduli konfirmasi atau rekomendasi Prabowo kepada Luthi-Yasin. Namun, dia ingin hal itu dilakukan sesuai mekanisme prosedur yang telah diatur.
“Istana bilang tidak ada larangan presiden berkampanye, oh iya betul. Tapi undang-undang bilang kita harus izin kampanye. Jadi, Juru Bicara Istana tidak paham undang-undangnya,” kata Deddy. dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/11).
Ketua Bappilu Pengurus PDIP mengaku terguncang mendengar pidato Presiden Prabowo yang menyebut tidak ada rasa percaya pada pilkada. Namun kebahagiaan itu tiba-tiba memudar dalam tiga hari terakhir setelah Prabowo mendukung Luthfi-Yasin.
Deddy mengatakan, saat Presiden berkampanye, masyarakat kehilangan harapan bahwa pemilu di tingkat provinsi akan berlangsung adil. Sebagai Presiden, Deddy menyebut Prabowo menduduki tiga jabatan sekaligus.
Selain menjadi kepala negara, Prabowo juga menjabat sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Deddy mengaku khawatir pernyataan Prabowo disalahartikan oleh pemerintahan di bawahnya.
“Saya khawatir, walaupun Presiden mungkin tidak bermaksud atau memikirkannya, tapi ini bisa jadi acuan semua instrumen yang ada di bawahnya, bisa diartikan berbeda,” ujarnya.
Deddy menilai Presiden perlu memberikan penjelasan atas dukungan yang diberikannya. Apalagi memastikan alat kekuasaan tidak boleh terlibat dalam pilkada kali ini.
“Pak Presiden berhutang penjelasan kepada kita, bukan berarti instrumen kekuasaan nasional, pemerintah, angkatan bersenjata yang dipimpinnya bisa bersifat seksual dalam pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan dukungan tersebut disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Pemimpin Umum Partai Gerindra.
Sebagai ketua umum partai, jelas Hasan, Prabowo sudah menandatangani usulan calon kepala daerah, sehingga otomatis partai mendukung calon tertentu.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo mengusung calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai tersebut,” kata Hasan melalui keterangan tertulis, Minggu (10/11).
(thr/gil)