Makassar, Pahami.id –
Penyelidik kebijakan jual menetapkan anggota Luka DPRD AW inisial sebagai tersangka dalam kepalsuan tanda tangan kepala Hamlet dan Kepala Bonto Malling Village, Distrik Pasimas Timur, Kepulauan, Sulawesi Selatan, untuk menyetujui 11 orang sebagai penerima bantuan peralatan pertanian.
“Ya, memang benar, AW telah disebut sebagai tersangka dalam hal ini,” kepala hubungan masyarakat polisi publik, AIPDA Suuararmuddin dalam pernyataan tertulisnya pada hari Sabtu (1/2).
Suardi menjelaskan bahwa AW dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus tanda tangan ini berdasarkan judul kasus yang dilakukan oleh peneliti petugas polisi.
“Hasil kasus ini menyimpulkan bahwa 2 bukti cukup, jadi itu menunjukkan bahwa status AW dari saksi menjadi tersangka,” katanya.
Suardi mengatakan tersangka tidak ditangkap, karena orang yang dimaksud bertindak bekerja sama dengan panggilan para penyelidik.
“Tentu saja masih ada proses karena masih ada jas dan pemeriksaan tersangka,” katanya.
Kasus ini dilaporkan ketika tersangka maju sebagai kandidat hukum dalam pemilihan legislatif 2024 kemarin, tetapi penyelidik menunda kasus tersebut sampai proses pemilihan selesai kemarin.
Selanjutnya, penyelidik Suardi mengatakan lagi melakukan penyelidikan dan investigasi sampai AW, seorang anggota dewan, disebut tersangka.
“Intinya adalah bahwa kepala polisi telah memerintahkan untuk segera dilengkapi dengan administrasi investigasi,” katanya.
Aw memalsukan tanda tangan kepala Hamlet dan kepala desa untuk melewati 11 penduduk sebagai penerima peralatan pertanian, meskipun pemerintah desa tidak pernah mengusulkan bantuan.
(mir/isn)